Banyuwangi selidikkasus.com – Semua warga masyarakat tahu atas pemakzulan bupati Jember yang diputuskan oleh DPRD Jember lewat paripurna yang secara tegas menyatakan pendapat sekaligus memecat Faida selaku bupati Jember secara politik. Kepada media, Faida menegaskan tidak semudah itu menurunkan seorang Bupati karena ada amanat dari rakyat yang wajib dijalankan yaitu tetap aktif menjalankan tugasnya memimpin roda pemerintahan yang ada di kabupaten Jember.
Didepan awak media Faida menjelaskan yang dilangsir Antara, “Tidak semudah itu menurunkan seorang bupati karena kami mendapat amanat dari rakyat,”Dalam kutipan Faida mengirimkan rekaman video pada sejumlah media, Jum’at (24/7).
Faida juga menegaskan, “akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati Jember dan aktivitas birokrasi di Pemkab Jember berjalan seperti biasanya sehingga tidak terpengaruh pada pemakzulan,“Saya tetap fokus pada penanganan COVID-19 karena saya sebagai Ketua Satgas COVID-19 Jember,” imbuh Bupati Jember itu.
Artikel ini telah tayang di Antara Jatim, berjudul: Tanggapi pemakzulan, Faida: Tidak semudah itu menurunkan Bupati Jember
Saat ditanya langkah hukum apa yang akan dilakukan terkait dengan berkas hak menyatakan pendapat yang akan diproses di Mahkamah Agung (MA), Faida yang juga calon petahana dalam pilkada Jember itu mengaku akan mengikuti semua prosedur aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengikuti mekanisme dan prosedur itu karena memang sudah ada aturannya. Saya tidak tahu apakah dewan nantinya benar-benar akan mengirim berkas itu ke MA. Namun, pada prinsipnya saya selalu siap,” tandas Faida.
Menurut Faida,pemakzulan yang terjadi di Jember merupakan sejarah baru yang ada di Jember merupakan dapat menjadi pendidikan politik dan tata negara yang baik buat warga masyarakat.
“Saya kira hal itu juga menjadi edukasi yang baik bagi pemerintahan. Bagi saya tidak masalah dengan pemakzulan tersebut karena saya secara pribadi baik-baik saja,” ujarnya.
Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Jember sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Jember Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Jember.
M. Itgon syauqi Ketua DPRD kabupaten Jember secara tegas memaparkan bahwa, “Kami menganggap Bupati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar peraturan perundang-undangan sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa Bupati dimakzulkan,” Jelasnya. (Im)