Rokan Hulu – Perusahaan perkebunan PT Hutahaean kebun Teluk Sono di Desa Bonai Darussalam dan kebun Dalu Dalu Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu (Rohul), diduga menunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non PLN mencapai Rp220.996.375 untuk tahun 2016-2017.
Terkait adanya tunggakan PPJ Non PLN untuk tahun 2016-2017 oleh pihak PT.Hutahaean dan belum dibayarkan ke pihak Pemkab Rohul, dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul El Bizri, melalui Sekretaris Bapenda Zulheri.
SE.MM, Minggu (26/7/2020).
Zulheri secara rinci menjelaskan,
PPJ Non PLN yang dikelola perusahaan PKS menggunakan mesin Giset sendiri. Untuk besaran PPJ non PLN dari jumlah KWh terpakai, dan itu diatur dalam UU No 28 tahun 2009 tentang pajak restribusi daerah, menjadi Perda 1 tahun 2011 pajak daerah dan duturunkan lagi jadi Perbub no 29 thn 2018 tentang juknis pemungutan PPJ diatur dakam.pasal 5 huruf c bahwa harga Nilai Jual Listrik Non PLN Rp1035 per Kwh per bulan, kemudian untuk rumah tangga baik itu karwayan, kantor itu ditetapkan Rp1.465 per KWh yang ditagih per bulan,
“Sehingga perusahaan wajib melaporkan pemakaian KWh per bulannya,agar Bapenda bisa menghitung besaran pajaknya. Dihitung pihak perusahaan sendiri, jarena PPJ Non PLN 100 persen jadi pajak ke daerah,” sebut Zulheri.
Secara rinci juga dijelaskan Zulheri, dari PPJ Non PLN setiap tahunnya yang diterima Pemkab Rohul dari target Rp2,5 miliar terealisasi Rp3,2 miliar dari PPJ Non PLN hingga tahun 2019 khusus bagi 44 PKS di Rohul ,di luar perusahaan Stonecraser ada sekitar 10 perusahaan.
“Namun perusahaan yang menunggak PPJ Non PLN hanya PT.Hutahaean kebun Teluk Sono II dimana yang sudah ditetapkan menjadi hutang dari 2016 hingga 2017 Rp109.989037. itu sesuai surat tagihan Bapenda, sedangkan PPJ Non PLN tahun 2018 sampau 2020 pihak PT.Hutahaean belum menyampaikan data ke Bapenda terkait PPJ Non PLN untuk dihitung,” ungkap Zulheri.
Kemudian untuk tunggakan PPJ Non PLN PT.Hutahaean kebun Dalu Dalu Tambusai 2016-2017 capai Rp111.007.338. Terhitung pajak terhutang dan surat dikeluarkan Surat Pemberitahuan Tagihan.Pajak Daerah (SPTP) dan itu sudah disampaikan ke pihak perusahaan per 29 Maret 2019 yang tembusan Korsubgah KPK RI Regional Sumatera.
“Sehingga total tunggakan PT Hutahaean baik kebun Dalu Dalu Tanbusai dan Teluk Sono mencapai Rp220.996.375, itu untuk 2016-2017 belum termasuk tagihan 2018-2020,” terang Zulheri.
Menunggaknya PPJ Non PLN sebut Zulheri, sesuai kronologis permasalahannya, pihak PT.Hutahean membantah bahwa pengenaan PPJ non PLN sesuai UU 28 tidak menyatakan jenis non PLN. Pihak PT.Hutahaean juga sudah melakukan uji materi ke MK RI. Hasilnya MK RI mengabulkan permohonan wajjb pajak (PT.Hutahaean) memerintahkan yang membuat UU (penerintah) untuk membentuk ketentuan baru sebagai dasar pengenaan pajak terhadap penggunaan listrik khsususnya PPJ baik yang dihasilkan sendiri maupun sumber lain yang dihasilkan pemerintah (PLN).
Bapenda sendiri tambah Zulheri, sudah melakukan penagihan dan tindakan sesuai Surat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Rohul, termasuk Surat Kepa Bapenda yang disampaikan ke pihak PT.Hutahaean, baik tentang pajak daerah, prihal data pemakaian KWh di perusahaan, prihal kewajiban pajak daerah dan teguran penagihan PPJ Non PLN di PT Hutahaean.
Namun sebut Zulheri, MK RI menyebutkan, sebelum UU dirubah maka wajib pajak (PT.Hutahaean red) harus mematuhi UU yang berlaku dalam Putusan MK RI Point 3.17 tertanggal 13 Desember 2018.Artinya perusahaan harus tetap membayar tunggakan PPJ Non PLN sebelum UU diubah, dan yang membuat UU yakni pihak pemerintah pusat.
***(Alfian Tob)