GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur telah membebaskan retribusi pasar sejak adanya pandemi Covid-19. Meski begitu masih saja ada oknum pengelola pasar yang menarik retribusi ke pedagang. Anehnya, para pedagang tak diberi karcis sebagai bukti pembayaran.
Seperti yang terjadi di Pasar Dukun Kabupaten Gresik. Di sana, pedagang masih diminta untuk membayar retribusi pengelolaan pasar. Besaranya berbeda-beda, paling banyak Rp 12 ribu per kios.
“Sudah tiga kali ini saya diminta bayar, satu kali bayar 12 ribu. Padahal saya tidak pernah nunggak untuk bayar. Tapi tetap disuruh bayar, katanya adanya pandemi Covid-19 tidak bayar,” kata Nailul salah satu pemilik toko, Kamis (23/7/2020).
Nailul mengatakan, besaran retribusi yang telah dibayarkan itu tidak diberikan karcis sebagai bukti telah membayar retribusi. Meski begitu, dia pun tak mempersoalkan.
“Jadi ya langsung bayar, alasan narik gak tahu. Saya juga gak tanya. Petugas pasar cuma minta ya tetep saya bayar saja. Saya masih ingat nunggak satu kali, tapi langsung bayar,” ungkap dia, menambahkan.
Sementara Kepala UPT Pasar Gresik Wilayah Utara Saman menambahkan soal penarikan retribusi itu memang dilakukan olehnya. Sebab, masih ada beberapa pedagang yang tidak bayar retribusi sebelum Bulan April.
“Jadi itu nunggak (punya piutang), dulu gak bayar retribusi. Kalau sejak pandemi gak ada,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindustrian Perdagangan Agus Budiono menerangkan retribusi ada dua yakni pertama kebersihan dan retribusi pengelolaan pasar. Nah, retribusi yang ditagih ke pedagang adalah piutang. Banyak pedagang yang belum bayar.
“Kalau kebersihan urusan desa. Terus ada retribusi piutang, artinya pedagang itu tidak bayar retribusi sejak tahun-tahun kemarin. Ya karena tidak berdagang atau apa. Itu yang diminta. Dan sejak adanya Covid-19, kita tidak meminta retribusi,” imbuhnya.
Agus mengaku, retribusi piutang tahun kemarin juga masih banyak. Sehingga, ada potensi kebocoran retribusi pengelolaan pasar. Agus juga menambahkan, sudah berkoordinasi dengan Kejari Gresik.
“Retribusi piutang itu, tahun kemarin yang belum bayar banyak. Saya juga melibatkan kejaksaan. Dia gak jualan pas diminta retribusi oleh petugas gak ada. Untuk hal ini juga ada potensi kebocoran,” terangnya.
Lp-Korda Gresik Fununul Ihsan