
selidikkasus.com kabupaten lahat sumsel: Rapat Paripurna membahas tentang Perubahan APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 yang di hadiri langsung oleh Bupati Lahat Cik Ujang.SH bersama Wakil Bupati Bupati Lahat H. Haryanto.SE MM MBA, Kamis ( 23/7/2020 ). Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kab.Lahat.
Hadir pada rapat tersebut, Ketua DPRD Fitrizal Homizi.ST, Dandim 0405 Lahat Letkol. Kav. Sungundi.M.Si, Kajari Lahat Fithrah.SH, Ketua Pengadilan Negeri Yoga Dwi Nugroho.SH MH, Kapolres Lahat yang diwakili, Sekda Lahat Januarsyah.SH MM,Wakil Ketua I DPRD Gaharu.SE MM, Wakil Ketua II Sri Marhaeni.SH, para Anggota Dewan, Assisten, Staf Ahli, dan Jajaran OPD
Rapat Paripurna DPRD di buka oleh Pimpinan Sidang Fitrizal Homizi.ST menyampaikan, berdasarkan kebijakan umum perubahan anggaran ( KUPA ) dan flapon prioritas sementara ( PPAS ) yang telah di sepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Lahat tanggal 21 Juli 2020. Rancangan peraturan daerah tersebut akan di bahas bersama dengan alat kelengkapan DPRD, sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Bupati Lahat Cik Ujang.SH menyampaikan,
sebagaiman yang telah di agenda rapat yang telah ditetapkan bahwasanya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lahat Masa Persidangan ini membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Lahat Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi salah satu pembangunan yang tidak sesuai dengan asumsi. Ucapnya
Maka akan diadakan pergeseran anggaran antara unit organisasi antara kegiatan dan anggaran belanja keadaan yang menyebabkan kita lebih perhitungan anggaran atau sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan dan juga dalam keadaan darurat dan atau ini mengacu kepada kebijakan umum perubahan APBD tetap prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Kabupaten Lahat tahun anggaran yang telah disepakati bersama antara Bupati Lahat dan pimpinan DPRD Lahat. Ic .
[Lp berita : kordinator lahat]