Banggai- Satreskrim Polres Banggai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan salah satu warga Kecamatan Bunta dengan cara diracun, Rabu sore (22/7) di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk.
Pada rekostruksi itu tersangka NH alias H (32) warga Kecamatan Bunta ini memperagakan 29 adegan dari perseteruan tersangka dengan korban yang tak lain adalah mertuanya sendiri, perencanaan pembunuhan hingga cara meracuni korban.
“Ada 29 adegan dalam rekonstruksi ini. Tersangka terlihat menaruh racun ikan dimakanan korban terjadi pada adegan ke 20,” ungkap Kasat Reskrim AKP Pino Ary SH, SIK, MH, kepada awak media.
Dalam rekonstruski itu, kata AKP Pino Ary, tergambar bahwa motif tersangka sampai tega melakukan aksinya itu karena tidak adanya kecocokan antar tersangka dengan korban.
“Rekonstruksi ini hanya untuk melengkapi berkas perkara dan adegan yang dilakukan tersangka sesuai dengan BAP,” tutur perwira tiga balak ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini terjadi pada Jumat (12/6/2020) di Kecamatan Bunta. Saat itu kematian korban dianggap biasa saja. Namun justru mengundang tanda tanya karena tiba-tiba meninggal dunia setelah mengonsumsi makanan yang dihidangkan tersangka. Padahal selama ini korban diketahui dalam keadaan sehat.
Karena ada yang mengganjal dengan kematian korban, Satreskrim Polres Banggai kemudian langsung melakukan penyelidikan setelah beberapa hari korban dimakamkan.
Kasus inipun terungkap dan mengarah kepada menantu korban. Pada Rabu malam (17/6) tanpa menunggu lama Satreskrim Polres Banggai kemudian menuju ke Kecamatan Bunta untuk mengamankan tersangka
Lp/Roby