Membeli Ruko di Kotaraja Kp. Pajak NA IX-X Labuhanbatu Utara 5 Tahun Tak Kunjung Terima Kunci

Kotaraja Kp. Pajak Labuhanbatu Utara – SelidikKasus.com l Warga Pematangsiantar (M) dan Warga Balige (N) masing-masing kelahiran Rantauperapat bernasib naas saat keduanya membeli unit ruko di Ruko Kotaraja Kp. Pajak Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara. Dan sudah 5 (lima) tahun membeli ruko, namun sampai dengan saat ini belum menerima kunci ruko.

Sejak transaksi pembayaran ruko sampai dengan saat ini (N) dan (M) yang merupakan Kakak beradik, belum mendapat serah terima kunci. Hal ini sudah berkali dilakukan konfirmasi ke pihak pemilik baik melalui HP dan langsung ke penerima kuasa, namun terkesan pemilik/pengembang/penerima kuasa tidak kooperatif. Sebut N & M kepada selidikkasus.com

Tim investigasi kunjungan ke lokasi ruko dan dari hasil penelusuran dan keterangan warga sekitar didapat informasi, (N) warga Balige pernah melakukan renovasi yang di duga miliknya, dan renovasi dilakukan setelah melakukan konfirmasi ke pejabat lingkungan setempat dan seorang warga. Setelah hampir rampung, tenyata ruko milik orang lain dan akibatnya (N) harus mengganti rugi dengan jalan membeli ruko. tutur N

Selanjutnya dilakukan penelusuran, diketahui ruko terletak -/+ 300-400 mtr dari lokasi ruko yang di renovasi tersebut, dan kondisi ruko tidak memiliki pintu dan dalam kondisi memprihatinkan. Dari dari pantuan Tim di ketahui di sekitar banyak ruko kondisi pintunya dicopot dan diduga di curi, namun untuk kondisi ruko teratas nama (M) dan (N) tidak ada tampak bekas pemasangan pintu dan di pastikan bahwa ruko memang belum pernah terpasang pintu.

Dari hasil keterangan jual beli ruko diduga melibatkan (FA) salah satu istri mantan pejabat Labuhanbatu. Saat ini (M) dan (N) berharap sesegera mungkin dilakukan serah terima ruko di maksud. pungkasnya

Koord.Labuhanbatu/MM