Bali- selidikkasus.com -“praktisi Hukum I Gusti Putu Budiadnyana,SH, RFP,.QWP, menuturkan bahwa,, Langkah Hukum Ketika Karyawan ‘Ditelantarkan’ Pengusaha,! Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, turlturnya pada awak media selidikkasus.com selasa 20 juli 2020
Ia menambahakan bahwa Apabila pengusaha merumahkan sebagian ataupun seluruh pekerja/buruh akibat penyebaran COVID-19, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha,
Maka upah pekerja/buruh tetap dibayar dengan perubahan besaran maupun cara pembayaran yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. “tegas praktisi hukum I Gusti Putu Budiadnyana, SH,RFP,.QWP (sdn)