
Bali- Selidikkasus.com – I Gusti Putu Budiadnyana, SH,RFP.QWP “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen BELANJA ONLINE” Belanja lewat Online memang sangat membantu dan bisa efisien waktu serta harga cenderung lebih murah.
Namun terkadang barang yang dipesan diduga tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
I Gusti Putu Budiadnyana, SH,RFP.QWP saya pribadi sering mengalaminya sehingga ada rasa malas untuk belanja online. Ungkap curhatnya kepada awak media selidikkasus.com 21 juli 2020
Tambahnya,,, Jika Anda membeli barang namun ternyata barang itu tidak sesuai dengan informasi online yang tercantum pada foto iklan, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Salah satunya adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. tutur I gusti
Maka Anda sebagai konsumen bisa menuntut kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian karena pada dasarnya konsumen berhak mendapatkan barang yang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Imbuhnya. (sdn)