Pekanbaru- selidikkasus.com -Penguasaan Lahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru oleh sejumlah oknum, sejak Tahun 1982 masih menjadi polemik hingga saat ini. Warga pemilik Tanah pun semakin dibuat resah dan geram.
Misalnya, Lahan yang dulu dikuasai atas nama Yayasan Pembangunan Tenayan Indah yang diketuai, Arwin. AS, SH. Lahan tersebut juga sebagian dikuasai PT.Perkebunan Bintan. Dalam lahan seluas 3.060.000 M² atau 350 Hektar.
Pada 11 November Tahun 2002, pihak Yayasan Pembangunan Tenayan Indah (YPTIP) menyurati Camat Bukit Raya bahwa, tanah yang terletak di areal Desa Tenayan, Kelurahan Sail, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru yang dibuka oleh rekan-rekan sejawat Pegawai Kantor Walikota Pekanbaru pada Tahun 1982.
Pembukaan lahan tersebut dipelopori oleh, Said Ali Oeda yang bertindak mewakili Sekda Kotamadya Pekanbaru (alm.Syarifuddin) terletak di daerah Tenayan, Kelurahan Tebing Tinggi Okura dan Desa Sail, Kecamatan Siak Hulu, Kab.Kampar (sekarang Kelurahan Sail, Kec.Bukit Raya, Kota Pekanbaru) yang luasnya 350 Ha.
Sebagaimana telah disampaikan laporannya kepada Camat Bukit Raya ketika itu, H. Tarmizi Ahmad, S.Ip melalui surat tanggal 5 Desember 2000 No.001/YPTIP/11/2000 Perihal Laporan Pemilikan Tanah dimaksud lengkap dengan Peta Lokasi dan surat-surat pendukung lainnya.
Selanjutnya, Camat Tenayan Raya Tarmizi Achmad menerbitkan Surat Nomor: 196/525/TR/IX/2002 ditujukan kepada RW.03, 07, 13 dan 14, Kel.Sail, Kec.Tenayan Raya dengan bunyi sebagai berikut:
Menindaklnjuti surat dari perusahaan PT.Pembangunan Bintan Nomor: 02/PB.JKT/VIII/2004, tanggal 7 Juli 2004 tentang Rencana Penanaman Komoditi yang dapat ditebang dengan daur ulang pada areal hak guna usaha dengan Sertifikat No.2501.0.04-2001 tgl 19 April 1993, yang berakhir atau masa berlakunya akan habis pada Tahun 2005.
Agar tidak terjadi hal-hal yang dapat mempersulit pelaksana penanaman sebagaimana di atas, kami menghimbau kepada seluruh RT, RW yang ada dikaitan wilayah dengan perusahaan Bintan ini supaya dapat melarang orang-orang meupun Masyarakat yang mengolah tanah tersebut.
Supaya dari sekarang mengosongkan dan meninggalkan Lahan tersebut dengan ketulusan Hati. Dan, kepada RT, RW tidak menanda tangani surat-surat apa pun yang berada di lokasi PT.Perkebunan Bintan, termasuk surat-surat pengolahan atas tebas tebang. Demikian surat dari Camat Tenayan Raya ketika itu, Tarmizi.
Pada Tahun 2002, setelah Robert Sanuri membeli Lahan tersebut kepada penjual, kemudian Robert menjual lagi Lahan tersebut melalui Pelepasan Lahan kepada Walikota Pekanbaru, Herman Abdullah melalui Panitia Pengadaan Tanah Pemko Pekanbaru.
Panitia Pengadaan Tanah Pemko Pekanbaru dengan pengurus, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, Drs.H.Teddy Rukfiadi. Asisten Pemerintahan Pemko Pekanbaru menjabat sebagai Sekretaris I, Drs.H.Zelnon Effendi. Dan, Camat Bukit Raya, Drs.H.Tarmizi Achmad menjabat sebagai Anggota.
Pemko Pekanbaru membayar Lahan seluas 3.060.000 M2 itu kepada Robert Sanuri dengan kesepakatan harga Rp2.000 permeter persegi untuk kepentingan pembangunan Kawasan Industri Tenayan (KIT) sebesar Rp6,120 miliar. Hal itu diketahui Kepala Kelurahan Tebing Tinggi Okura (dahulu) sekarang Kelurahan Sail, Kec.Bukit Raya, Samiyo, S.Sos.
“Pertanyaannya, dengan dasar apa Pemko memiliki Lahan tersebut, sedangkan status Lahan itu adalah milik PT.PB, bukan milik masyarakat. Kemudian, apa dasar Pemko saat ini membuat nama Jalan Gajah Mada, disitu dulu tidak ada nama jalan karena kami lebih tau, sebab kami yang membukan Lahan itu dulu.
Nah, dulu Camat Bukit Raya Tarmizi Achmad menghasut para RT dan RW agar tidak menanda tangani surat-surat dari Masyarakat dan melarang orang-orang maupun Masyarakat mengolah serta mengusir keluar dan mengosongkan Lahan itu. Kok sekarang Lahan itu dikuasai dengan luas serta menjadi milik Tarmizi Achmad? Ini harus menjadi perhatian serius Presiden RI sebagaimana masalah ini telah ditangani oleh Komnas HAM RI sebelumnya.
Kami meminta kepada Tarmizi untuk segera mengembalikan Lahan itu kepada kami masyarakat setempat. Demikian juga kepada Walikota saat itu, Herman Abdulah untuk meninjau kembali soal jual-beli Tanah dari Robert Sanuri. Sebab dalam proses jual beli Tanah di KIT, banyak yang janggal,” tegas Masyarakat Jalan Badak, Tenayan Raya kepada media ini, Rabu (15/7/2020) dan Minggu, (19/7/2020) di Tenayan.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini belum mendapat klarifikasi baik dari Walikota terhadulu Herman Abdullah, Tarmizi Achmad dan Walikota Pekanbaru saat ini, Firdaus serta Kepala BPN Kota Pekanbaru.
lp berita-(Bob)
Bersambung…