Pekanbaru- selidikkasus.com -Dalam aktivitas SPRIMA (PT.SUM) di bawah naungan PT.Lotte E&C memasukan sejumlah jenis Alat Berat di kawasan Pelabuhan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kedatang masyarakat yang mengaku sebagai pemilik Lahan bersama tim investigasi dari Media Sosial Kontrol dan LSM sebagai aktivis Lingkungan, terlihat pihak PT.SUM kelabakan dan tidak terima kunjungan tim.
Saat tiba di TKP, Rabu (15/7/2020) Pkl 10.30.WIB, langsung disambut baik oleh petugas keamanan atau Security SUM yang kemudian diarahkan untuk bertemu langsung dengan Bagian Humas PT.SUM, Endang Septrianty.
Setelah Endang menghampiri tim dan menanyakan dari mana dan apa tujuan, kemudian tim menjelaskan. Secara spontan, Endang memanggil seseorang berpakaian dinas lengkap Dinas Kementerian Perhubungan Laut, lalu meminta untuk menanyakan KTA dan Surat Tugas Tim.
Salah satu tim menjelaskan asal Media dan LSM, dan tidak bersedia menyerahkan KTA dan Surat Tugas. “Mohon maaf, kami sudah menjelaskan bahwa, kami dari Media dan LSM secara tim turun kemari berdasarkan ajakan masyarakat pemilik lahan,” jelas tim.
Namun dengan nada tinggi, Endang mengancam untuk menyerahkan KTA dan Surat Tugas. “Serahkan KTA-nya, Bapak ini (Johan) Polisi!!,” ucap Endang dengan emosi yang kemudian dibenarkan oleh Johan. “Ya benar, saya ini Polisi!! Mana KTA-nya, serahkan sekarang!,” ancam Johan.
Selanjutnya, tim tetap bertahan untuk tidak menyerahkan KTA. Untuk menenangkan situasi yang begitu tegang, tim pun menunjukan dan memperlihatkan KTA dan Surat Tugas, baik dari Media maupun dari LSM disaksikan sejumlah Security dan masyarakat Badak Tenayan Raya itu di lokasi.
Namun tidak menurunkan emosi Endang dan Johan. Justeru, Endang dan Johan mengusir tim. “Mana Surat Tanah Bapak!!? Sini biar saya urus, apa pun masalah disini, atau pun di luar sana, saya bisa selesaikan semuanya hingga urusan ke Pusat.
Ingat, nama saya Johan, dari Dirjen Perhubungan Laut, tanya saja siapa saya. Disini izinnya lengkap semua dan tidak ada masalah. Kalau ada yang dipersoalkan temui saja pihak PT.Lotte sana. Sekarang kami usir kalian keluar dari lokasi ini sekarang juga!,” ancam Johan dan Endang.
Merasa tidak dihargai, salah satu dari tim memukul Meja dengan keras. ” Anda siapa, ngaku-ngaku Polisi pula lagi!? Baju Anda kan Dishub? Sok sekali Anda meinta-minta KTA kami dengan nada tinggi, cara tidak santun dan sok mengusir kami pula lagi. Memangnya apa kepentingan Dirjen Perhubungan Laut disini, dan berapa Saudara dibayar?,” tantang tim.
Berikutnya, LSM mempertanyakan Izin Operasi kerja PT.SUM dan PT.Lotte di kawasan Pelabuhan Tenayan Raya itu. “Pertama, kami dibawa oleh warga pemilik tanah, karena tanah mereka dibangon dengan Coran oleh perusahaan ini tanpa izin. Apa dasar kalian merusak lingkungan dan lahan masyarakat?
Kemudian, sejak kapan Walikota atau Pemerintah Kota Pekanbaru menguasai lahan ini hingga ke Bibir Sunga Siak, mendirikan pula Papan Plang berlogo Pemko Pekanbaru dengan status Tanah (Lahan Kosong) dan telah dimiliki Pemko sejak Tahun 2003. Kemudian mana Izin Kepemilikannya dan mana Izin Amdal-nya? Ini tetap kami leporkan ke Menteri LHK dan Menteri Perhubungan,” tegas LSM itu.
Terkait dengan pengelolaan kawasan Lingkungan Pelabuhan Tenayan Raya, salah satu perusahaan yang turut menjalankan operasionalnya adalah PT.Medco Ratch Power Riau (MRPR). Saat Bagian Humasnya dikonfirmasi media ini, Minggu (19/7/2020) Pkl 18.40.WIB mengatakan bahwa, perusahaan yang sedang beroperasi di kawasan Pelabuhan Tenayan Raya, berjalan sendiri-sendiri.
Misalnya, PT.Lotte, PT.SPRIMA (SUM) dan PT.MRPR berbeda-beda urusannya. “Untuk MRPR sendiri tidak ada masalah soal Lingkungan dan bahkan secara Nasional sudah ter-urus segala Izin-nya.
Untuk Pemko sendiri, MRPR tidak ada masalah karena sudah dan sedang menjalankan pembayaran sewa lahan dengan Pemko melalui Kepala BPKAD. Apa bila ada warga Masyarakat yang mempertanyakan soal status Lahan dan biaya Sewa-menyewa Lahan, kita siap menjelaskan dan mengarahkannya ke bagian BPKAD Kota Pekanbaru,” jelas salah satu bagian Humas MRPR.
Sementara Humas PT.MRPR, Erdiharto Sucahyadi saat dikonfirmasi media ini, Senin (20/7/2020) Pkl 07.55.WIB mengatakan, “Kalau dari saya, tidak usah sebut nama untuk di BPKAD. MRPR sudah melakukan perjanjian sewa lahan dengan Pemko melalui BPKAD,” kata Erdi.
Saat ditanya sistem sewa lahan kepada Pemko, per Tahun atau per Bulan dan berapa bayar sewanya. Erdi menjawab, “Maaf, datanya disimpan di Jakarta. Silakan Bapak cek ke BPKAD Kota Pekanbaru saja,” terang Erdi.
Sementara pihak BPKAD Kota Pekanbaru ketika dikonfirmasi terkait besaran biaya sewa lahan yang dibayarkan pihak MRPR, Senin (20/7/2020) Pkl 09.10.WIB via WA dan Pkl 09.21.WIB via telpon mengatakan, untuk kepentingan publikasi media, silahkan ditanya langsung ke atasan atau ke Plt.Kaban BPKAD. “Benar, saya bagian administrasi dan mengetahui soal besaran sewa dari PT.MRPR, namun biar atas saja yang menjelaskannya,” kata Bagian Admin BPKD.
Dalam waktu bersamaan, Plt.Kepala Badan BPKAD, Syoffaizal yang dikonfirmasi tertulis via WA pada Pkl 09.32.WIB, yang bersangkutan menerima pesan dan terlihat sedang online, namun tidak mau membalas konfirmasi dari media hingga tayangnya berita ini. (Bob)