Banggai- Polisi menyita minuman keras (miras) jenis cap tikus dari salah satu rumah di Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana, saat menggelar KRYD, Sabtu malam (18/07/2020)
Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau SH, mengungkapkan, Miras jenis cap tikus itu disita atas informasi dari masyarakat yang melaporan bahwa di rumah tersebut terdapat sekelompok masyarakat sedang pesta miras
“Di rumah itu kami menyita satu jeriken ukuran 20 liter yang berisikan sekitar 15 liter cap tikus,”ungkap Kapolsek
Selain menyita miras, kata Iptu Syukri, pihaknya juga membubarkan sekelompok warga itu untuk kembali ke rumah masing-masing untuk antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas akibat pengaruh miras.
“Mereka langsung kami bubarkan. Sebab pengaruh miras dapat berdampak bagi situasi kamtibmas,” terang Iptu Syukri
Perwira dua balak ini mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi, menjual apalagi memproduksi miras. Karena miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya tindakan kriminalitas
Jika kami temukan maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”tegas Kapolsek
Lp/Roby
Leave a Reply