Jakarta,selidikkasus.com. 15.000 pil ekstasi dan 5.500 pil happy five (H5) daribwanita berinisial TII alias II yang diringkus 6 juliblalu di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan disita Diretorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)Polda Metro Jaya.
Kombes Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan penangkapan TII berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba dilokasi tersebut.
“Digeledah dalam kamar ditemukan narkotika ekstasi dan H5” kata Yusri di Polda Metro Jaya,rqbu 15/7.
Tersangka mengaku ribuan butir barang haram tersebut biasanya diedarkan ditempat hiburan malam,namun karena masa pandemi,narkoba itu hanya disimpan diapartemen tersebut,biasanya satu butir ekstasi dijual seharga Rp.250 ribusedangkan H5 dijual seharga Rp.200 ribu/butir.
“Tempat hiburan sekarang tutup,enggak ada yang buka,ini kita masih dalami siaman semuanya dia edarkan” ujar Yusri.
TII mengaku mendapatkan ekstasi dan pil H5 dari seseorang berinisial HMC,TIIendapatkanbupah sebesar Rp.10 juta/bulan untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba itu.
“Dia mengaku cuma disuruh seseorang inisialnya HMC yg masih DPO” kata Yusri.
Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menjerat TII dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Dki jakarta (ferry gun,s)