Gresik-selidikkasus.com -Kerawanan Pilkada tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020 diantaranya adalah netralitas ASN, TNI-Polri, termasuk Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Untuk itu, sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terkait kerawanan Pilkada tersebut, Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik gencar melakukan himbauan. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi himbauan kepada Kades dan perangkat desa Sekapuk Ujungpangkah bertempat di wisata alam Setigi.
Giat cerdas Bawaslu Gresik ini mendapat dukungan dan apresiasi positif dari Kades Sekapuk Abdul Halim. Pihaknya menyerukan kepada AKD (Asosiasi Kepala Desa) Kabupaten Gresik agar menginstruksikan kepada seluruh kades dan perangkat desa untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Gresik mendatang.
“Saya Abdul Halim, Kades Sekaluk Ujungpangkah di hadapan Ketua Bawaslu Gresikoch.Imron Rosyadi siap bersikap netral dalam Pilkada Gresik. Jika sampai ada Kades yang tidak netral, itu berarti Kades abal abal,” tegas Abdul Halim, salah satu Kades yang dikenal vokal dan lantang menyuarakan kebenaran ini, Selasa (14/7/2020).
Menanggapi komitmen yang luar biasa ini, Ketua Bawaslu Gresik Moch. Imron Rosyadi menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Kades Sekapuk serta seluruh perangkatnya yang siap menjaga netralitas dalam Pilkada Gresik 9 Desember mendatang.
Dijelaskan Imron, netralitas ASN, TNI-Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa ini sudah diatur dala. UU Nomor 10 tahun 2016, UU nomor 7 tahun 2017, UU nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004, serta Peraturan Bawaslu nomor 21 tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Bahkan, sesuai ketentuan Pasal 71 UU No 0 tahun 2010, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI-Polri dan Kades dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Bagi ASN, unsur keamanan dan Kades yang sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana dengan sanksi penjara,” tandasnya serius.
Lp-Korda Gresik Fununul Ihsan