Rokan Hulu – Pembangunan drainase (saluran pembuangan air) guna menampung air hujan dan limbah rumah tangga masyarakat di Desa Pasir Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Propvinsi Riau menuai kritikan dari masyarakat.
Pasalnya, drainase yang dibangun sepanjang lebih kurang 50 meter tersebut tanpa menggunakan plang/papan nama yang dikerjakan lebih kurang pada Awal bulan April 2020 lalu hingga kini pengerjaan nya belum juga selesai.
Kepala Desa Pasir Maju Anang Junaidi saat dikonfirmasi wartawan via telephon seluler dengan nomor hp 0813 7276XXXX mengatakan PTK khilaf dan memang agak bingung karna semasa Pandemi Covid -19 Anggaran DD bisa berubah ubah penggunaanya” jelasnya
Terpisah, Ketua DPD LPK
(Lembaga Pemberantas Korupsi) Provinsi Riau Miswan ketika diminta komentar nya terkait ada nya dugaan ” Proyek Siluman ” memaparkan ” Jika proyek tersebut menggunakan dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) kan menggunakan keuangan negara, jadi wajarkan kalau proyek tanpa plang/papan nama disebut ” Proyek Siluman ” katanya saat ditemui di Kantornya Sabtu (11/7/2020) Siang
Miswan menegaskan ” Kewajiban memasang plang/papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota,infrastruktur,jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek “.
Menurutnya ” Pentingnya informasi papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.Dengan adanya plang/papan nama proyek itu, masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan proyek yang ada di daerah nya masing – masing,dan hendaknya plang nama sudah harus dipasang dilokasi sejak awal dimulainya kegiatan.”Tandasnya.
***(Alfian Tob)