Kabag OPS Polres Morowali Klarifikasi Masalah PT.BJS Di SP3

Morowali- Kabag OPS Polres Morowali Klarifikasi Terkait PT.BJS(Bukit Jejer Sukses) di Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah

“Kasatreskrim Polres Morowali Menyampaikan melalui Kabag OPS Polres Morowali AKP, Nazaruddin SH,S.I.K, M,H mengklarifikasi Terkait PT.BJS Kepada media ini,Jumat(10/07/2020) Perlu kami klarifikasi bahwa yang kami proses di Reskrim maksudnya penyidik Reskrim adalah terkait masalah sengketan lahan permasalahan antara masyarakat Desa Topogaro dengan oknum-oknum desa Topogaro dan PT.BJS,”Teranya Kabag OPS

Dimana kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Reskrim, sudah pemeriksaan saksi-saksi dan kemudian dari pihak perusahaan termasuk masyarakatnya,”Jelasnya

“Dimana Hasil Perkara bahwa kasus itu tidak dapat ditingkatkan ketahap penyedikan sehingga laporan dari pihak perusahaan itu di SP3(Surat Perintah Penghentian),”Ungkapnya

Kemudian dari penyidik membuat rekomendasi kepada atau maksudnya dihentikan proses penyidikan nya, karena tidak bisa ditingkatkan ketahap penyidikan,”Sebutnya

Adapun rekomendasi dari Pihak Polres kepada dua belah pihak baik PT.BJS dan Masyarakat adalah untuk permasalahan ini karena masuk ranah perdata akan diselesaikan secara gugatan perdata di pengadilan perdata,”Ucapnya Kabag OPS

Dan kami dapat konfirmasi dari kedua belah pihak bahwasanya sudah didaftarkan proses kuat perdatanya, kalau yang ditangani di polres Morowali masalah sengketan lahanya, kalau perizinannya itu dari pihak pemerintah daerah yang akan menjelaskan terkait Perizinan,”Paparnya

Masalah ini di SP3 kan terkait adanya laporan adanya pemalsuan tanda tangan, memang setelah hasil proses oleh penyidik tidak ditemukan untuk dapat ditingkatkan ketahap penyidikan, kami ulangi lagi bahwa penyidik sudah merekomendasi kedua belah pihak baik PT.BJS dan oknum masyarakat untuk di selesaikan masalah ini secara Perdata,”Tutupnya

Erni

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*