
Gresik-selidikkasus.com
Jaring Pengaman Sosial tahap II yang bersumber dari APBD Gresik sampai hari ini tidak kunjung cair cair dan belum bisa disalurkan, pasalnya terkendala administrasi penyelesaian surat pertanggungjawaban (SPj) dari pihak desa.
Sebagaimana diketahui, JPS merupakan stimulus yang diberikan Pemkab Gresik untuk masyarakat yang terdampak covid-19 dengan nilai bantuan Rp 600 ribu per KK selama tiga bulan.
Kepala Dinas Sosial Gresik Sentot Supriyohadi mengatakan, sebenarnya molornya pencairan karena hingga saat ini masih ada desa yang belum mengumpulkan SPj dalam penyaluran JPS tahap I.
“Namun, ini sudah 80 persen yang sudah mengumpulkan. Jadi kendalanya itu karena SPj dari desa pada JPS tahap pertama belum semua dikumpulkan,” katanya, Kamis (9/7/2020).
Meski begitu kata Sentot, pihaknya terus mendorong kepada pemdes agar segera menyelesaikan SPj JPS tahap I. Dia juga mengaku sudah koordinasi dengan BPPKAD agar desa yang sudah melaksanakan SPj bisa dicairkan.
“Kami akan melakukan koordinasi. Kalaupun boleh yang sudah selesai kita siapkan pencairan dulu. Secepatnya, kita usahakan pertengahan bulan ini sudah bisa dicairkan,” ungkap Sentot saat di singgung kapan pencairan JPS tahap II.
Lp-Koordinator Gresik Fununul Ihsan