Soal Buron Djoko Tjandra,Mahfud MD Belum Dapat Laporan Apapun

Jakarta,selidikkasus.com -Mahfud MD,Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) mengatakan belum mendapat laporan apapun dari sejumlah institusi yang tengah disoroti dalam kasus Djoko Tjandra.

Mahfud MD akan memanggil empat institusi yaitu Kepolisian,Kejaksaan Agung,Kementrian Hukum dan Ham,dan Kementrian Dalam Negeri untuk meminta laporan kasus lolosnya Djoko Tjandra.

“Belum ada laporan,tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil 4 institusi” kata Mahfud MD,rabu 8/7.

Empat institusi memiliki peran dan tanggung jawab masing masing yang berkaitan Djoko Tjandra,untuk Kemendagri terkait Kependudukan karena Djoko Tjandra sempat membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan,Jakarta,dan proses pembuatan itu singkat hanya sekitar 30 menit.

Kepolisian dan Jaksa Agung berkaitan dengan penegakan Hukum dan Keamanan,sedangkan Kemenkumham terkait dengan imigrasi. Kita akan koordinasi” kata Mahfud.

Masyarakat harus tau apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penangkapan Djoko Tjandra,jika Pemerintah dan aparat keamanan bersedia membuka secara transparan segala proses berkaitan dengan Djoko Tjandra,tak akan menimbulkan kecurigaan apapun di masyarakat.

“Di dalam negara demokrasi,masyarakat harus tau semua proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia sehingga seseorang bisa lari,semua proses harus terbuka dan disoroti masyarakat” ujar Mahfud.

Djoko Tjandra yang terjerat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali pada tahun 1997 lalu,dan menjadi buron sejak 2009.

Diketahui diduga baru baru ini dia masuk ke indonesia untuk mendaftar Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,dan bahkan sempat membuat e-KTP untuk memenuhi persyaratan PK.

Saat menghadiri persidangan,Jaksa Agung dan Kepolisian diperintahkan untuk segera menangkap Djoko Tjandra.

(ferry Gun’s/Kaperwil Jakarta)