Jakarta, Selidikkasus.com -Gaji PNS,TNI,Polri,BUMN,BUMD dan pegawai swasta akan dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera,ketenteuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.
Mengutip isi aturan tersebut,peserta dana Tapera terdiri dari pekerja serta pekerja mandiri.Pengertian pekerja yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan,sedangkan pekerja mandiri adalah setiap warga yang bekerja dengan tidak tergantung pada pemberi kerja.
Golongan pekerja diatas meliputi calon PNS,TNI,Polri,Pejabat Negara,Pekerja BUMN,BUMD termasuk pekerja dari perusahaan swasta.
Golongan peserta itu akan didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada BP Tapera,sementara pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.
Setelah terdaftar iuran pekerja bersumber dari pemberi kerja dan pekeja mandiri,sedangkan simpanan peserta mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri,pada pasal 15 disebutkan besaran simpanan peserta pekerja sebesar 3 persen dari gaji atau upah.
“Besaran simpanan peserta untuk peserta ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen” begitu bunyi aturan tersebut.
Besaran simpanan peserta mandiri ditetapkan berdasarkan penghasilan rata rata setiap bulan dalam satu tahun denga batas tertentu,seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.natinya semua peserta bisa membayar simpanan kepada rekening dana Tapera di bank kustodian melalui bank penampung,pembayaran simpanan juga bisa dilakukan melalui mekanisme pambayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kistodian.
Bagi pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta pekerja yang menjadi tanggung jawabnya,sekaligus memungut iuran simpanan yang menjadi kewajiban peserta pekerja dan wajib menyetorkan iuran simpanan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan.
“Apabila tanggal 10 jatuh temponya pada hari libur,simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut” tulis aturan itu.
Ketentuan serupa berlaku bagi peserta mandiri,jika pesertanya tidak membayar simpanan,maka status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif,status kepesertaan dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan,namjn peserta non aktif,rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.
(Lp Kaperwil Jakarta/Gun’s)