Banten, selidikkasus.com ‘ Anggota Komisi III DPR H. Didik Mukrianto, SH., MH, menyesalkan penempatan kembali terpidana korupsi mantan Menteri Kesehatan Prof dr. Hj. Siti Fadilah Supari, M.Apt., ke Rutan Pondok Bambu.
Sebab, rutan tersebut dinyatakan sebagai rutan zona merah penyebaran penularan Pandemi Covid-19.
Menurut Didik, meskipun status Siti sebagai terpidana korupsi terhalang oleh PP 99/2012 untuk mendapatkan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat, harusnya pejabat bisa bijak untuk memberikan perlindungan kemanusiaan, dan kesehatan.
“Tidak harus dengan previlige melanggar PP 99/2012, tapi pemerintah bisa memberikan kebijakan di tempat lain yang jauh dari potensi terjangkit Covid-19 dan sementara waktu tidak mengembalikan ke Rutan Pondok Bambu yang sedang dinyatakan red zone,” kata Didik dalam rilis yang diterima selidikkasus, Selasa (26/5).
Terlebih, usia Siti Fadilah sudah berada di atas umur 70 tahun. Dengan demikian, Siti dianggap sangat rentan terpapar Covid-19. Didik mengingatkan, Siti Fadilah memiliki rekam jejak dan pengalaman profesional yang bermanfaat bagi Indonesia.
Menurut dia, meskipun Siti saat ini berstatus warga binaan, namun negara, pemerintah, pemimpin negara dan pejabat tidak boleh lupa dengan jasa-jasanya.
“Terlalu picik, dan naif apabila ada pejabat yang menistakan itu. Disiplin ilmu dan pengalaman beliau tidak boleh dimatikan dan dinafikkan hanya karena statusnya. Untuk kepentingan yang lebih besar bagi bangsa ini, seharusnya sebaliknya,” ujar dia.
Didik pun mengimbau Dirjen Pemasyarakatan agar bisa melihat persoalan dengan utuh, obyektif dan dengan hati nurani, kjususnya kepada Warga Binaan lansia, dan rentan terpapar Covid-19, yang saat ini tidak mendapatkan fasilitas melalui Permenkumham No: 10/2020..
{Lp berita Tommy\Kaperwil Banten}