Kelompok Tani Reboisasi Hutan Lindung Sei Mahato Lega Atas Ketegasan Komnas HAM RI
Media tim – Kelompok tani reboisasi hutan lindung sei mahato Rokan Hulu Riau, melalui Tim kuasa hukum dan Tim mediasi penyelesaian permasalahan yang hingga saat ini belum juga ada upaya penyelesaian yang dimediasi oleh Kementerian LHK RI,
sesuai surat Menteri LHK RI sebelumnya, meskipun pihak kelompok tani telah membuka diri, dan telah menyampaikan secara resmi dan tertulis kesiapannya melalui utusan dalam penyelesaian kasus reboisasi tersebut, dengan berdasarkan surat kuasa kelompok tani kepada tim kuasa hukum dan tim mediasinya. Agar pihak korban terutama kelompok tani antara PT.Torganda yang sebelumnya merusak tanaman reboisasi untuk menghutankan kembali hutan lindung sei mahato dapat segera terselesaikan.
Apalagi kasus ini sangat berlarut larut dan terkesan tidak serius dalam penanganannya. Padahal kita semua tau bahwa kasus reboisasi hutan lindung sei mahato Rokan Hulu ini adalah kasus kerugian Negara, dan mengorbankan banyak generasi penerus bangsa menanggung dampak kebrutalan pihak PT. Torganda yang sebelumnya telah merusak tanaman reboisasi yang dibiayai oleh Negara,
Dan tentunya tanaman reboisasi hutan lindung sei mahato Rokan Hulu tersebut dibiayai dan wajib di lindungi oleh Negara dan swadaya masyarakat demi kembalinya fungsi paru-paru dunia tersebut tidak sedikit mengorbankan banyak hal: baik uang, tenaga, waktu, sebagian korban jiwa, bahkan harapan beberapa generasi mereka kandas oleh sebuah ketidak pastian hukum dan dugaan para pelindung mafia di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang cintai ini.
Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum kelompok tani reboisasi hutan lindung sei mahato Rokan Hulu Martinus Zebua, SH saat pertemuan dengan beberapa awak media di Pekanbaru Riau Sabtu siang ini. Beliau juga mengatakan apresiasinya dan terimakasih kepada Komnas HAM RI atas keseriusan membantu masalah ini dengan menyurati Kementerian LHK RI untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan batas waktu yang telah disampaikan dalam surat Komnas HAM RI tersebut.Tuturnya
Apalagi kelompok tani telah membuka diri untuk siap menyelesaikan masah ini lewat kami sebagai tim kuasa hukum dan tim runding yang telah terbentuk. Menurut kami bahwa ini tinggal detik keseriusan pemerintah dalam hal ini Ibu Menteri LHK RI untuk waktu duduk bersama sama dan menyelesaikannya. Apalagi Kementerian LHK RI melalui suratnya juga telah menyampaikan kesiapannya untuk mediasi penyelesaian ini, artinya kita sudah tinggal menunggu waktu yang mereka siapkan, dan tentunya kita berharap agar tidak lagi mengulur waktu untuk penyelesaiannya, kami siap kapanpun bahkan dalam batas waktu yang di berikan oleh Komnas HAM RI juga kita pasti siap. “Tambah Martinus Zebua SH.
(Tim Media grup)
Leave a Reply