Anti Sipasi Penyebaran Covid-19, Pemda Simeulue Kembali Berlakukan Jam Malam.
Simeulue||Selidikkasus.com|| Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue kembali menerapkan pemberlakunya jam malam, setelah sebelumnya sempat dicabut. Pemberlakuan jam malam tersebut, mulai berlaku malam ini, Rabu (29/4/2020) malam. Penerapan kembali jam malam di Simeulue itu, berdasarkan hasil kesepakatan bersama unsur Forkopimda Simeulue.
Berdasarkan pantauan awak media selidikkasus.com di lapangan, aparat gabungan dari berbagai unsur di Simeulue sebelum melakukan patroli terlebih dahulu dilakukan apel gabungan yang turut dihadiri Bupati Simeulue, Erli Hasim, serta unsur Forkompimda setempat.
Bupati Simeulue, Erli Hasim, saat memimpin apel gabungan menyebutkan bahwa berlakunya jam malam dimulai pukul 23:00 WIB hingga pukul 04:00 WIB. Dengan tujuan untuk menertibkan kembali pusat-pusat keramaian.
Bupati Simeulue juga menambahkan pemberlakuan jam malam ini mulai tanggal 29 april 2020 sampai dengan waktu yang tidak dapat ditentukan.
“Sebagian saudara-saudara kita dari perantauan, ternyata setelah menjalani pemeriksaan dan terindikasi positif corona hasil rapid test. Maka dari itu, melihat kondisi seperti ini, Forkopimda Simeulue telah sepakat menerapkan kembali jam malam,” ujar Erli Hasim.
Waktu jam malam yang sudah diberlakukan itu, Bupati Simeulue berharap semua kegiatan masyarakat dalam kondisi zero atau sudah dalam keadaan tidak beraktifitas.
Sementara itu, dalam melakukan penertiban jam malam, para petugas selalu mengingatkan pemilik usaha seperti warung kopi dan cafe, agar selalu mengingatkan pelanggannya untuk memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Lap. Kord Selidikkasus.com Simeulue (helman)
Leave a Reply