Polri: Masyarakat Jangan Langsung Percaya Informasi Kejahatan Yang Beredar Di Medsos

Polri: Masyarakat Jangan Langsung Percaya Informasi Kejahatan Yang Beredar Di Medsos

Rabu, 22 April 2020 -Jakarta – Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung percaya terhadap informasi tindak kejahatan yang beredar di media sosial, sebelum dipastikan kebenarannya. Begitu yang disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono,

Dalam FGD dengan tema “Strategi Pelibatan Masyarakat Sebagai Solusi Dalam Menangkal Ancaman Kamtibmas Dimasa Pandemik Covid-19” melalui live streaming, Rabu (22/4).

“Masyarakat untuk tidak percaya pemberitaan berkaitan dengan kejahatan di medsos yang belum dipastikan kebenarannya,” kata Brigjen Pol Argo.

Brigjen Pol Argo mencontohkan sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan dua orang wanita. Satu orang tegeletak di pinggir jalan dan satu lagi tengah ditolong oleh pengendara lain. Lalu narasi yang beredar kedua wanita tersebut adalah korban pembegalan. Namun faktanya, mereka adalah korban kecelakaan.

“Untuk itu kami meminta masyarakat jangan gampang percaya dengan video dan narasi yang beredar dan ikut menyebarkannya, harus dicek dulu,” tekan Brigjen Pol Argo.

Brigjen Pol Argo menambahkan, sejauh ini Polri telah mengamankan 28 narapidana yang kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan memlalui program asimilasi. Puluhan napi yang kembali berulah itu tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

Mereka melakukan aksi kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor hingga pelecehan seksual. Ada pun daftar narapidana yang kembali berulah itu tersebar di beberapa Polda. Di antaranya di Polda Jawa Tengah 8 napi dengan kasus curanmor, curat, curas, dan pelecehan seksual Kemudian,

Polda Kalimantan Barat 3 napi kasus curanmor. Polda Jawa Timur 2 napi kasus curanmor. Polda Banten 1 napi kasus pencurian. Polda Kalimantan Timur 2 napi kasus pencurian dan penipuan. Polda Metro Jaya 1 napi kasus curas. Lalu Polda Kalimantan Selatan 2 napi kasus pencurian dan curat. Polda Kaltara 3 napi kasus pencurian. Polda Sulteng 1 napi kasus pencurian. Polda NTT 1 napi kasus penganiayaan, dan Polda Sumut 4 napi kasus curat dan pencurian. Ungkapnya

Red/gus

24 Komentar

  1. Oh my goodness! Amazing article dude! Thank you, However I am encountering difficulties with your RSS. I don’t understand the reason why I cannot join it. Is there anyone else having identical RSS issues? Anybody who knows the answer will you kindly respond? Thanks!

  2. I blog often and I seriously appreciate your information. This great article has really peaked my interest. I am going to book mark your website and keep checking for new information about once per week. I opted in for your RSS feed as well.

  3. Hi, I do think this is a great website. I stumbledupon it 😉 I may return once again since i have saved as a favorite it. Money and freedom is the greatest way to change, may you be rich and continue to help others.

  4. You are so cool! I don’t think I have read through something like that before. So wonderful to discover somebody with original thoughts on this subject matter. Seriously.. many thanks for starting this up. This web site is one thing that is needed on the internet, someone with a little originality.

  5. Right here is the perfect web site for everyone who really wants to understand this topic. You understand a whole lot its almost hard to argue with you (not that I actually will need to…HaHa). You definitely put a brand new spin on a subject that’s been discussed for a long time. Wonderful stuff, just excellent.

  6. Good post. I learn something totally new and challenging on sites I stumbleupon on a daily basis. It’s always useful to read articles from other authors and use something from other websites.

  7. Hi! I could have sworn I’ve visited your blog before but after going through some of the articles I realized it’s new to me. Anyways, I’m certainly delighted I discovered it and I’ll be bookmarking it and checking back often.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*