Mahasiswa Hukum UIR Nilai Pemerintah Kota Pekanbaru Tidak Teliti Dalam Pembuatan Perwako-Pekanbaru Tentang PSBB

Pekanbaru- Riau -Melihat penyebaran Covid-19 yang cukup membahayakan pada saat ini membuat pemerintah kota Pekanbaru melakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mengatasi wabah virus corona di Kota Pekanbaru, Riau yang pada saat ini telah disetujui Menteri Kesehatan. 

Namun ada yang mengganjal setelah peraturan walikota (perwako) Pekanbaru dikeluarkan yang menyebutkan pengoperasian rel kereta api. Dalam
Aturan pengoperasian kereta api tersebut diatur dalam Perwako Pekanbaru Bagian Ketujuh, Pembatasan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang di Pasal 18 ayat (1) huruf C butir 12. 

“Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan sungai, termasuk bandar udara dan pelabuhan sungai TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait,” seperti tertulis dan diatur dalam Perwako Pekanbaru Nomor 72 tahun 2020 tentang PSBB. 

Namun dalam kenyataannya di Pekanbaru tidak ada terdapat rel kereta api apalagi dalam pengoperasian rel kereta. Bagaimana bisa ini terjadi dan menjadi pertanyaan besar terhadap mahasiswa Fakultas Hukum universitas Islam Riau.

Guntur Yurfandi yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau sekaligus mantan Gubernur Fakultas Hukum Universitas Islam Riau periode 2018/2019 sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi, jika ini benar ini akan membuat pemerintah kota Pekanbaru merasa tidak teliti dalam membuat sebuah aturan karena ini bukan hal main-main dalam sebuah ketatanegaraan.

“Seharusnya pemerintah kota Pekanbaru harus teliti jika membuat sebuah aturan, aturan yang bukan asal-asalan di buat, harus melihat kondisi yang ada di kota Pekanbaru sesuai berdasarkan UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Di dalamnya jelas dibahas yang pertama adanya perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, kemudian baru pengundangan. ” Ujar Guntur saat di minta pendapat oleh wartawan.

Guntur juga meminta agar peraturan ini segera diperbaiki jika ingin dilibatkan bersama Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau siap turun untuk sama-sama berdiskusi mengenai peraturan walikota Pekanbaru (PERWAKO) tentang
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

(Lp&rls Guntur Yurfandi)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*