Ahli waris Hj.Suri & Kuasa Hukumnya keberatan atas laporan Mengklaim tanah ahli waris HJ.SURI

Banten – M.Sunandar Yuwona,SH yang biasa di panggil akrap bang SUNAN Bersama Rekan ISMAIL Marzuki,SH DAN rekan Bowo Supriyanto,SH Kuasa hukum ahli waris Hj.Suri, keberatan terhadap laporan yang mengklaim tanah ahli waris HJ.SURI

Yang di jadikan Objek kepentingan pribadi yang diduga dilakukan oleh sdr.H. Misan alis H.Pelor sebagai ( pelapor), Ahli waris hj.suri merupakan pemilik yang Syah atas tanah seluas kurang lebih 8 ha tersebut.

karena keluguan para ahli waris tenah tersebut dijadikan Bajakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab , sehingga pemilik sebenarnya mengalami kerugian, secara materil dan emateril dan Bang SUNAN sebagai Kuasa Hukum Ahli waris yang sangat terzolimi tersebut sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum tersebut di POLDA METRO JAYA sampai saat ini dalam proses penyidikan.

Tutur sunan menyebutkan bahwa,, anehnya ada oknum lain yang bisa melaporkan seseorang dengan obyek yang sama tapi kali ini diduga pihak pelapor mengaku tanah tersebut miliknya dan menurut saya sebagai kuasa hukum ini ada kejanggalan, karena sipelapor ini dasarnya apa ?

ia menambahkan- Persoalannya tanah milik klien kami belum ada transaksi jual beli terhadap siapapun, kenapa bisa buat laporan polisi,?

ini perlu di tanyakan dan anehnya pihak kepolisian atau polres setempat menerima laporan tersebut hingga mengadakan kroscek lapangan dan memastikan tanah tersebut, beber sunan

menurut bang Sunan selaku kuasa hukum ini diduga ada kejanggalan dan Kami menjalankan amanat sesuai undang-undang sebagai kuasa hukum.sebutnya

Kami akan mengajukan surat keberatan terhadap obyek tanah milik klien kami yang dijadikan diduga sarana tipu-tipu oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab, pungkas Bang Sunan. (Tim media grup)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*