BONE, selidikkasus.com – Kejaksaan Negeri Bone menyerahkan uang pengembalian hasil korupsi mantan Kepala SMAN 3 Bone (sebelumnya SMAN 2 Watampone), Drs H. Hedar ke pegawai Bank BRI Cabang Watampone senilai Rp.500.000.000 untuk disetor ke kas Negara, Rabu (15/4/2020).
Hedar divonis penjara 1 tahun 2 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2016-2017 sebesar Rp.984.626.494.
“Terpidana divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan sudah melakukan pengembalian 500 juta dari total yang harus dikembalikan lebih 900 juta,” terang Kajari Bone, Eri Satriana.
Sementara itu, Nurdiana yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa motif terpidana melakukan korupsi yakni, setiap pencairan dana BOS, dananya dibagi dua.
“Setiap pencairan dana BOS oleh bendahara, dananya di bagi dua, yang diterima bendahara lengkap pertanggung jawabannya, sedangkan yang di ambil kepala Sekolah tidak ada,” jelasnya.
Hingga saat ini, terpidana yang telah divonis bersalah pada tanggal 24 Februari 2020, belum dieksekusi untuk menjalani hukumannya karena tidak adanya penerimaan tahanan atau napi baru di lembaga pemasyarakatan.
(Lp berita kaperwil Sulsel-kurniawan)
Leave a Reply