Sadis, PT.SRA Diduga Lakukan Eksekusi Paksa Rumah Karyawan Saat Maraknya Pandemi Covid-19

Serdang Bedagai – Saat menyikapi maraknya Pandemi Covid-19 yang intens diperangi Pemerintahan NKRI dan seluruh pemangku jabatan lembaga/instansi maupun legislasi guna menghalau penyebaran virus covid-19 yang sedang ancam kelangsungan hidup penduduk dalam skala Nasional

Khususnya yang sangat menjadi tugas penting seluruh penduduk Indonesia secara bersama-sama dengan berdiam diri dirumah kediaman masing-masing demi agar tidak terjangkit virus Covid-19, tepatnya seluruh pemerintahan mintakan penduduk (masyarakat)-nya untuk lockdown, berbanding balik dengan perlakuan Perseroan Terbatas Sri Rahayu Agung (PT.SRA).

Dinilai sungguh tidak manusiawi dalam kepatuhan terhadap perintah Presiden, dan tak pantas ditiru oleh pelaku pengusaha Perseroan di tanah air tercinta indonesia, dimana saat harusnya PT.SRA turut mendukung penuh aksi lockdown guna halau penyebaran Covid-19, baru-baru ini PT.SRA malah secara vulgar diduga mencoreng history perusahaan perseroan, hal itu tampak jelas dilakukan oleh PT.SRA

Karena tertanggal 8 Afril 2020 PT.SRA melalui centengnya diduga lakukan pengusiran (eksekusi) paksa dengan kosongkan Rumah para karyawannya yang telah diberhentikan (pecat) secara sepihak dan/atau tanpa ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan berikut turunannya

Sehingganya, bukan lagi para karyawan kawatir terhadap kepastian kerja dan/atau hasil guna mendokang ekonomi keluarganya, bahkan para karyawan yang diusir paksa untuk keluar rumah tinggal milik PT.SRA yang ditinggali semasa masih bekerja dan belum mendapati kepastian PHI, bertambah rasa was-was akan ancaman kematian akibat dugaan terinfeksi virus Covid-19 karena tak mungkin lagi lakukan lockdown.

“Kami berharap penuh kepada pemerintahan Sergai untuk perhatikan kelangsungan hidup kami yang di zolimi PT.SRA ini, selain pecat secara sepihak dan tanpa pesangon, kami pun di usir paksa sebelum kami mendapati kepastian hukum hubungan kerja dari Dinas terkait yang sedang berproses, mau kemana kami kalau diusir sebelum pesangon kami dikeluarkan, dengan diusir paksa saat marak virus covid-19 seperti sekarang ini, membuat kami semakin serasa dekat dengan kematian secara bersama”. Ucap karyawan yang dipecat PT.SRA secara sepihak (Sudi_red) dengan wajah tampak menahan amarah.

Terpisah, menyikapi perlakuan pemecatan sepihak dan pengusiran paksa para karyawan dari rumah tinggal milik PT.SRA yang dilakukan oleh centeng suruhannya yang konsesinya berkedudukan di Kecamatan Kotarih Kabupaten Sergai dan berkantor pusat di jalan pemuda Kota Medan tersebut, Direktur Pimpinan Daerah – Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (DPD-Repelita) Sumut, menanggapi dengan sangat menyayangkan pihak pemerintahan Sergai terkesan abai terhadap nasib para karyawan.

“Miris sekali kita menilai Bupati Sergai yang tampak abai terkait polemik PT.SRA terhadap para karyawannya, tentunya para karyawan PT.SRA adalah masyarakat Sergai, mengapa telah lama dan sering mencuat diberanda pemberitaan lokal bahkan nasional namun Bupati tidak segera ambil kebijakan untuk penyelesaian sengketa karyawan dan perusahaannya tersebut, ada apa dengan Bupati Sergai…?”. Sebut DPD Repelita Sumut saat dimintai tanggapan ketika sedang makan siang bersama Biro Hukumnya dikantin Pengadilan Negeri Medan (09/04/2020).

(Lp berita-HS-sumut)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*