Pekanbaru – provinsi Riau
Pengamat Hukum Pidana Dr.M.Nurul Huda.SH.MH : Minta KPK RI Harus Melakukan Proses Hukum Cepat Kepada Walikota Dumai .”Sejak Mei 2019 lalu, Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga saat ini, belum ditahan.
Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga saat ini, belum ditahan. ‘Sebagaimana diketahui, Zul AS diduga turut andil dalam perkara dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi.
Untuk perkara suap, Zulkifli diduga memberikan Rp550 juta kepada Yaya Purnomo untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.
“Wako Dumai Zulkifli ini sudah lama jadi tersangka, sehingga sudah saatnya KPK mempercepat proses hukum terhadapnya,” kata ahli hukum pidana, Dr,Nurul Huda,SH,MH (29/3/2020).
Menurut Dr.Nurul Huda,SH.MH yang selaku Direktur Forum masyarakat Bersih (FORMASI RIAU) pentingnya proses hukum yang cepat ini untuk memberikan edukasi kepada rakyat, bahwa korupsi merupakan agenda penting di republik ini.
“ia khawatir, jika KPK RI berlama-lama melakukan proses hukum kepada wako Dumai ini, tingkat kepercayaan rakyat akan semakin menurun kepada KPK. Untuk itu KPK mesti melakukan proses secepatnya,” pungkas yang juga Dosen Hukum Pidana tersebut Dr.M.Nurul Huda.SH.MH
Jejak Digital Zul AS Tersangka KPK
Di tracing dari google, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Zulkifli merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
“Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS, Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada dua perkara,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Laode menjelaskan, Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan.
Uang itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.
“Pada perkara kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Laode.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada perkara kedua, ia disangka melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada penanganan perkara sebelumnya KPK sudah menjerat 7 orang.
Diperiksa KPK
Dilansir dari detik.com “Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana alokasi khusus (DAK). Zulkifli dipanggil sebagai tersangka.
“ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) dipanggil sebagai tersangka,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (5/7/2019).
Zulkifli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga November 2019.
“Penyidik diagendakan memeriksa ZAS sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap DAK Kota Dumai,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020.
Pada 10 Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Provinsi Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018. (srn)
Leave a Reply