Kepsek SMK Negeri 3 Lahewa Resmi Di Polisikan Oleh Lembaga Gemantara Raya

Nias utara – Setelah Viral beberapa hari belakangan ini, yang di muat beberapa Media Sosial.Bahwa salah seorang Siswa Tidak di berikan mengikuti UAS TP. 2019 -2020.di karenakan tidak mampu membayar Uang Ujian atau dana UNBK/ UKK.

Dengan hal itu beberapa awak Media melakuakn Konfirmasi kepada Kepsek di ruang kerjanya dan hasil konfirmasi ternyata benar salah seorang siswi Yang tidak di perbolehkan mengikuti UAS (Ujian Akhir Sekolah) Dapat di jelaskan penyebanya hanya tidak mampu membayarkan uang UAS sebesar 750.000 Ribu persiswa.

Setelah ditelusuri dana UAS tersebut ternyata ada anggaran dari Dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah)setiap tahun. Sehingga di duga kuat telah terjadi Pungutan Liar (Pungli) Di SMK Negeri 3 Lahewa Kabupaten Nias Utara, Prov Sumut.Dengan Beberapa data Yang di peroleh Lembaga DPD Gemantara Raya Kep.nias, maka resmi di laporkan kepala sekolahnya Di Polres Nias Selasa, 10-03-2020.Perihal: Penyalah Gunaan Dan BOS dan Pungutan Liar dan ada beberapa poin lagi dalam laporan seperti dana PIP tahun 2018 yang diduga digelapkankan oleh oknum kapala sekolah an MASALI WARUWU S.pd.

Di mana hal ini telah terjadi selama dua tahun selalu ada bayaran dari Murid dana UNBK/ UKK/dan UAS. Selalu di pungut dana dari para Siswa/I. Pada TP 2018-2019 Sebesar Rp. 800.000 ribu per SiSWA dan Pada TP 2019-2020 sebesar Rp. 750.000 ribu persiswa. Sesuai dalam  RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) Tahun 2019.Ternyata telah ada anggaran khusus dari Dana BOS kurang lebih Rp. 22.000.000.

Pada TP 2017-2018. Ada beberapa lagi Siswa/I, yang ada nama dalam daftar sebagai penerima Dana PIP (Program Indonesia Pinter) Tetapi sampai saat ini belum di bayarkan oleh kepala sekolah.Setelah orangtua Siswa/i mempertanyakan di BNI Gunungsitoli Ternyata Dana tersebut telah di tarik semua secara kolektif oleh kepala sekolah An. Masali waruwu. 

Tanggapan Ketua LSM Gapernas Kep.nias, HAPPY A ZALUKHU menjelaskan Sesuai Aturan Hukum Larangan Pungutan Dana di Sekolah
Bahwa Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (Penjara).(Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*