Gugatan Dampak Longsor Sampah Makin Sengit.”Pemko Datangkan Ahli, Sebut Kewenangan PTUN

Payakumbuh, Padek–Sidang gugatan masyarakat yang yang tanahnya tertimbun longsoran sampah sejak tahun 2013 lalu, makin sengit. Sebab pihak tergugat Pemko Payakumbuh berupaya mengarahkan penyelesaian perkara pada Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN). Sehingga didatangkan ahli Hukum Administrasi pada sidang yang digelar, Selasa(10/3) di Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh.

Dipimpin Hakim Ketua, Kurniawan Wijonarko SH, M,Hum yang sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh pengganti, DR Indah Wastukencana Wulan, SH, MH, dalam sidang tersebut, dihadirkan ahli oleh tergugat Pemko Payakumbuh. Ahli yang dihadirkan, Frenadin Adegustara salah seorang dosen Hukum Administrasi Universitas Andalas Padang.  

Dihadapan majelis hakim dengan anggota Neli Gusti Ade dan Agung Darmawan,Frenadin Adegustara menyimpulkan, bahwa gugatan yang dilayangkan penggugat merupakan perkara yang seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan kewenangan Pengadilan Negeri. Sebab mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.

“Dalam Perma tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatige overheidsdaad). Bahkan dalam konsideran poin b menyatakan perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan merupakan tindakan pemerintahan yang menjadi kewenangan peradilan tata usaha sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,”terang Frenadin dalam keterangan ahlinya.

Pada sidang yang juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemko Payakumbuh, Asnizenti tersebut, Penasuhat Hukum Penggugat, Muskarbed Tujuh Delapan sempat mempertanyakan seperti apakah kriteria yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan pemerintahan atau pejabat pemerintahan dimaksud. Sebab menurutnya yang menjadi perkara gugatannya terkait kerugian yang timbul bagi masyarakat, sebagai dampak dari perbuatan kelalaian dalam prosedur pengelolaan sampah.      

“Tentu kita belum bisa menerima begitu saja, keterangan yang disampaikan ahli jika dikaitkan dengan perkara yang tengah kita jalani. Sebab kita beranjak dari dampak kerugian yang ditimbulkan masyarakat secara ril, bukan fokus pada persoalan administrasi seperti dikemukakan ahli,”ungkap Muskarbed kepada Padang Ekspres, kemarin.

Sehingga menjadi pertanyaan besar bagi Penasehat Hukum untuk mengetahui lebih jauh, seberapa relevansinya persoalan dampak pengelolaan sampah oleh pemerintah dengan perhitungan dampak yang minim, menjadi bagian dari kewenangan PTUN untuk menyelesaikan perkaranya.

“Perkara ini kita yakin menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) bukan PTUN. Sebab kita tidak mempersoalkan administrasi atau keputusan atau tindakan pemerintah,”sebut Muskarbed selaku Kuasa Hukum Penggugat, Masri cs yang sawahnya sudah takbisa lagi diolah sejak 2013 lalu.

Setelah mendengarkan keterangan Ahli, Frenadin Adegustara, Hakim Ketua, Kurniawan Wijonarko kembali melempar pertanyaan kepada kuasa hukum penggugat apakah akan mendatangkan ahli juga atau lanjut pada sidang putusan.

Saat ditanya Padang Ekspres, Muskarbed ingin mendatangkan ahli juga untuk mengetahui sejauh apakah pandangan ahli terkait perkara gugatan kliennya tersebut dimata hukum tata negara dan administrasi,”Kita juga akan hadirkan ahli untuk perkara ini. Kita optimistis, perjuangan masyarakat yang dirugikan ini akan mendapatkan keadilan seadil-adilnya,”terang  Muskarbed yakin.

Sekedar untuk mengingat kembali, perkara gugatan ini berawal dari peristiwa pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Timur. Setelah penggunaan sekian lama, TPAS tidak lagi digunakan sebab sampah sudah menggunung dan tak mungkin lagi dijadikan tempat pembuangan.

Kemudian pada tahun 2013 eks TPAS mengalami longsor dan menimbun sejumlah sawah masyarakat yang berada persis dibagian hilir tempat pembuangan sampah. Alhasil, sawah milik masyarakat tertimbun material sampah yang terdiri dari kaleng, besi, kaca, plastik, besi dan aneka ragamsampah lainnya.

Penggugat telah menghitung sejak 2014 lalu sudah 18 kali panen. Jika hasil panen sebesar Rp 27.379.800 setiap kali panen, penggugat menghitung total kerugiannya hingga Desember 2019 sebesar Rp 492.836.400. Kemudian ditambahkan dengan biaya pemulihan dan pembersihan lahan kembali hingga kerugian moril yang disebut Immateril atau Mental Disturbance.

Sehingga total gugatan untuk ganti rugi sebesar Rp 10.599.596.200. Selain itu para penggugat juga berharap permintaan maaf dari para tergugat setelah perkara ini dimenangkan para penggugat.

Terpisah diluar persidangan,saat Padang Ekspres coba konfirmasi terkait kewenangan PN dan PTUN yang dipaparkan ahli, Majelis Hakim, Kurniawan Wijonarko menyebutkan, akan mempertimbangkan,”Sekarang kan prosesnya tengah berjalan,”ucap Ketua PN Payakumbuh, kemarin.

Si tempat terpisah saat di komfirmasi kuasa tergugat Lucky patma wilta SH dan Fauzi risky SH MH. Melalui WhatsApp nya dengan nomor 08536373×××× menyampaikan bahwa mereka Selaku kuasa hukum Turut Tergugat dalam perkara ini, secara substansi kami hanya dapat menerangkan kerjasama yang terjalin ttg penggunaan lahan milik klien kami.

sebagai Turut Tergugat dengan pihak Pemko Payakumbuh dalam penggunaan lahan peruntukan tempat pembuangan akhir sampah (TPAS), maka dalam agenda pembuktian dgn mendengarkan keterangan ahli yg telah diajukan oleh Tergugat yaitu Pemko Payakumbuh,

maka untuk memperkuat dalil eksepsi yang diajukan dalam jawaban Tergugat wajar sekiranya Tergugat menghadirkan ahli yg sama2 sdh kita dgr keterangannya td dlm persidangan

Tergugat tentu tetap menguatkan dalil eksepsi yg yg diajukan dalam jawabannya, menyesuaikan kapasitas ahli dgn muatan materi eksepsinyaa.”Sampai dengan terjadinya longsor tumpukan sampah yg mengarah ke lahan milik penggugat. “Tutur Lucky pratama wilta.SH. melalui pesan WhatsApp. (fdl)/s)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*