Himakri desak aparat bongkar aktivitas penambangan ilegal di perbatasan Rambah Hilir & Kepenuhan Hulu — Diduga dikelola oleh ketua LLMB Rambah Hilir inisial A

 

Rokan Hulu, 7 November 2025 — Himpunan Mahasiswa Kecamatan Rambah Hilir (HIMAKRI) menyoroti maraknya aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di wilayah perbatasan antara Kecamatan Rambah Hilir dan Kecamatan Kepenuhan Hulu, tepatnya di sekitar Desa Rambah Hilir Timur. Berdasarkan hasil temuan lapangan dan laporan masyarakat, kegiatan penambangan pasir, batu, dan tanah di kawasan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang.

Lebih jauh, aktivitas tambang ilegal itu disebut-sebut dikelola atau berada di bawah kendali seorang tokoh ormas di Rambah Hilir yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) berinisial A. Dugaan ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat, sebab figur yang bersangkutan seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai hukum dan adat Melayu, bukan justru terlibat dalam aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar aturan negara.

HIMAKRI Rambah Hilir menilai, pembiaran terhadap kegiatan penambangan ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan di sepanjang aliran sungai, mengancam sumber air warga, serta menghilangkan potensi pendapatan daerah dari sektor mineral bukan logam dan batuan. Situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap praktik-praktik pelanggaran di lapangan.

Ketua HIMAKRI Rambah Hilir, Muhammad Afri Rozi, menegaskan bahwa tokoh masyarakat tidak boleh berlindung di balik jabatan adat untuk melakukan pelanggaran hukum.

> “Kami ingin menegaskan bahwa siapa pun yang bermain di balik praktik ilegal harus diproses secara hukum. Tidak ada ruang bagi tokoh masyarakat untuk memanfaatkan nama adat demi kepentingan pribadi yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan,” tegas Rozi.

HIMAKRI Rambah Hilir mendesak:

1. Kapolres Rokan Hulu segera turun ke lokasi dan menindak tegas pelaku penambangan ilegal di wilayah perbatasan Rambah Hilir – Kepenuhan Hulu.
2. Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Riau melakukan audit lingkungan dan menelusuri izin operasional kegiatan tersebut.
3. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tidak menutup mata terhadap praktik pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan daerah.

Apabila tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang, HIMAKRI Rambah Hilir akan mengkonsolidasikan gerakan mahasiswa dan pemuda di Rokan Hulu untuk menggelar aksi besar menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan.

HIMAKRI RAMBAH HILIR
Muhammad Afri Rozi — Ketua