Tapung- kab.kampar – Akhirnya warung remang remang Yang selama ini meresahkan masyarakat dan selalu mengganggu ketentraman warga dan diduga warung remang remang yang ada di desa pantai cermin punya bekap dan deking.
Saat ini habis sudah pergerakan tempat tempat hiburan didesa pantai cermin akhirnya kenak Operasi Tim Yustisi Kabupaten Kampar dalam rangka Penegakkan Perda Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Trantibum yaitu Penertiban terhadap warung remang-remang
Dalam Kegiatan tersebut Tim yang melakukan penyegelan Kabid Gakda,Kasi Penyidik, Kasi Hubungan Antar Lembaga, Kasi Kerjasama, BKO Kodim 0313/KPR serta 15 Anggota Tim gabungan lainnya serta Perangkat Desa Pantai Cermin.
Lokasi Kegiatan: Tanggal 5 s/d 6 Agustus 2024 di Desa Pantai Cermin Kec. Tapung pukul 18:30 WIB Tim sampai dilokasi warung remang-remang dan mendapati warung tidak ada aktivitas dan dalam keadaan tertutup diduga telah bocor informasi.
Tak sampai di situ Tim yustisi pun Kemudian memanggil Pemilik warung untuk tidak melakukan aktifitas dan tim yustisi memasang stiker penutupan/ penyegelan dan memberikan arahan untuk tidak melakukan aktivitas yang menjurus ke Penyakit Masyarakat menyegel dilakukann 5 titik warung remang-remang
Dalam hal tersebut Kasat Pol PP Kampar Arizon,SE menegaskan bahwa untuk memberantas segala aktivitas yang menjurus kepada Penyakit Masyarakat (pekat) dan tempat tempat Maksiat di Seluruh wilayah Kabupaten Kampar akan ditindak tegas.pungkasnya
Di tempat terpisah salah satu tokoh masyarakat kepada awak media menyampaikan Terima Kasih atas menertiban kafe” remang” yang ada di sekitaran sungai lembu atau desa pantai cermin karna Uda membuat resah masyarakat yang ada di sekeliling nya dengan music yangg tidak beraturan dan serta tidak tertutup ke mungkinan akan terjadi transaksi obat” terlarang,jadi kami atas nama pemerintah desa pantai cermin mengucapkan ribuan trimksh. Pungkasnya.