Kapolres Jangan Tutup Mata, Menjamur Perjudian Sabung Ayam di Desa Kedung Ombo , Tanjung Anom Nganjuk Diduga Kebal Hukum

Nganjuk, selidikkasus.com –Ditengah pandemik virus covid 19 terus merebah penularanya kegiatan  Perjudian sabung ayam Terlihat Marak tanpa ada rasa ketakutan bagi pemain judi sabung ayam maupun pengelola perjudian mengelar Secara Terbuka arena perjudian tersebut di dusun Kedungombo Desa Kedungombo Kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk.
Kali ini Lebih Terbuka , dan Seperti ada dugaan Oknum Polri Yang Membekinginya dibelakang permainan judi sabung ayam tersebut, minggu (13/12/20)

Dan kejadian tersebut sangat ironis sekali, mestinya tidak harus ada permainan judi sabung ayam , dimana mestinya Aparat penegak hukum khususnya Wilayah Nganjuk Harus Bertindak Tegas Memberantas Perjudian Sambung Ayam tersebut ,apa Lagi ini Di Masa Pandemi virus Covid 19 , dengan angka penularan yan melonjak dibwilayah Jawa Timur, dengan melihat para pemain judi banyak yang melakukan pelanggaran prokes, tidak bermasker dan terjadi kerumunan masa yang sangat banyak jumlahnya.

Penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Indonesia harus ditekan semaksimal mungkin. Salah satu cara utamanya adalah dengan menerapkan perilaku hidup disiplin.dengan melakukan langkah 3M sebagai upaya mencegah sekaligus memutus Mata rantai penularan COVID-19.

Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan

Tapi Perjudian Yang di Duga Milik Jamiran Alias Ocet panggilan akrab nya,”Justru Bertolak Belakang Dengan Penekanan atau pencegahan Covid 19,”Arena Sambung Ayam yang Berlokasi di desa Kedungombo Ini justru Digelar Dari Pagi Sampai Malam Dan Tak ada Satupun Pengunjung Yang Menerapkan Protokol kesehatan.(tidak Menutup pakai masker)_ Kemungkinan ini justru Akan Berpotensi Besar Menimbulkan klaster penularan baru dari Perjudian Sambung Ayam, dimana para penhunjung dari berbagai plosok wilayah Nganjuk, dan bahkan ada yang dari wilayah luar Kabupaten Nganjuk.

Di duga perjudian Sambung Ayam Milik Jamiran/Ocet ini Sengaja Di Biarkan dengan leluasa untuk membuka perjudian sabung ayam dengan omset pendapatan yang lumayan banyak perolehan keuntunganya membuka perjudian tersebut , karna
diduga telah masuk dalam wadah konsursium perjudian yang di bentuk oleh aparat penegak hukum setempat yang di legalkan.

Salah Satu Pengunjung Waktu di Konfirmasi Sama media OnLine selidikkasus.com Menjelaskan Bahwa, “Petugas di sini Semua Sudah di Kondisi kan Mas, mulai dari jajaranPolsek Sampai ke Tingkat Polres nya,
Hari ini toh Sepi “Masih naik tarung Gandeng tiga ayam yang tarung ,biasa nya lima sampai enam, Tambah nya…..

Di temui terpisah di Tempat Yang sama Agus (Penerima Tamu)
Juga Mengatakan, “Tadi Sampeyan Kok bisa Masuk kelokasi Mas, ” Biasa nya Kan Tamu Tamu Lain Cukup Dengan telpon, terus Saya Temui…? Demikian ungkapnya,
Senada Sama Yang Di Ucapkan salah satu pemilik warung yang dekat dengan Lokasi perjudian Sambung Ayam, ”biasa nya tidak pernah Ada Tamu Yang Masuk ke lokasi, tapi Mas nya ini Kok bisa Masuk Ya….demikuan ucapnya.
Dimana dalam hal ini seharusnya tidak ada perjudian sabung ayam yang di legalkan seperti yang ada di sini dan sangat di Sayangkan Kalau Sampai Aparat Penegak Hukum,khususnya Wilayah Nganjuk Masih Saja tidak tau menahu alias Tutup Mata, Atau Malah Sengaja Membiarkan berkembang marak secara legal judi sabung ayam ,” -Harus nya Bertindak Tegas Atas Perjudian Sambung Ayam Yang ada Di Gelar di desa Kedungombo Kecamatan Tanjung Anom.Kabupaten Nganjuk khususnya ada beberapa titik permainan judi tersebut secara terang terangan membuka arena judi sabung ayam.

Padahal Sudah Jelas Tertuang Dalam UU.Tersangka dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP atau UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara…

Dan sampai dengan pemberitaan ini Diturun kan, ”Belum Ada Satu pun Petugas Yang Berani Menertipkan atau menutup Adanya Perjudian Sambung Ayam Liar Yang Secara Terang terangan di gelar di beberapa titik wilayah di Kabupaten Nganjuk. ( roed )

Lp. Pemberitaan wil Karisidenan Kediri.
Rudy Priyono.