Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Padat Karya 2019, LSM PERKARA: Ada Pidana Korupsi

Pekanbaru,- (SKC) Ketua DPD LSM PERKARA Provinsi Riau, Fredy, beberkan sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Padat Karya, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru kepada media ini, Rabu (30/9/2020) Pukul 13.30.WIB.

Berikut keterangan LSM PERKARA Riau. Berdasarkan hasil pantauan kami di lapangan baru-baru ini, sesuai informasi dan data yang kami peroleh, dimana realisasi fisik yang sudah terlaksana ditemukan volume panjang dan lebar penanganan yang baru mencapai yaitu: P 1,7 km dan L = 4 m.

Sementara spek dan perencanaan yang pedoman dari gambar Bestek adalah seharusnya jumlah volume
perkiraan kuantitas panjang penanganan adalah = 2 km.

  1. Divisi pekerjaan pengadaan BASE A (Agregat) dengan kebutuhan khusus material batu split dan campurannya yang dipasok dari stockpile (crusher), yang seharusnya dihampar dengan ketebalan 15 cm x L = 400 meter * P = 2 km atau 2080 m’, serta derajat kepadatan 100% (uji-lab) terlebih dahulu.

Sementara realisasi di lapangan
hanya menemukan hamparan dan ketebalan BASE B – + 50% saja yang diaduk (disulap) dengan komposisi
BASE A – + 50 % dan seolah olah ketebalan BASE A dan B yang sudah terlaksana di bawah lapis
AC-WC baru mencapai 20 cm. Apa bila dilakukan perkiraan harga satuan dari kuantitas volume yang belum mencapai sesuai perencanaan, sangat besar. Sehingga, derajat kepadatan serta kualitas dari ketebalan tidak memenuhi
standar mutu Agregat BASE B dengan kadar lumpur tinggi.

  1. Item pekerjaan laston lapis aus sebanyak 736 ton (AC WC) – t = 4 cm diduga tidak sesuai campuran standar mutu aspal Hotmix, sementara yang terlihat di lapangan, kondisi terjadi kerusakan seperti retak rambut, berjagung dari permukaan ketebalan 2, 3, 4 (variasi) serta
    campurannya tidak sesuai standar (Jokmix).
  2. Berdasarkan analisa kami, dibeberapa divisi perkerasan lapis bawah AC-WC. Setelah kami amati dari metode pelaksanaan Kontraktor di lapangan sangat mengecewakan masyarakat, dimana material yang dijadikan
    sebagai lapis perkerasan Agregat diduga tidak sesuai mutu standar Base, sehingga
    mengakibatkan kondisi ruas jalan saat ini mulai
    terjadi kerusakan berat seperti retak rambut, berjagung dan berserak bila dikorek dibagian
    pinggir ruas badan jalan tersebut sepanjang penanganannya.
  3. Pada pekerjaan peningkatan jalan tersebut yang baru mencapai 1,7 km diduga telah disunat (mark-up) volume panjang penanganan sebesar
    300 M¹ dan penanganan yang terdiri dari beberapa item lapisan BASE Agregat A – B dan AC WC, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai syarat dan pedoman KAK dan SSUK. Apa bila dilakukan hitungan presentase harga satuan dari kekurangan volume
    (mark-up) tersebut, mencapai miliaran rupiah.
  4. Divisi pengadaan tanah timbun pilihan (berbutir) dari sumber galian yang seharusnya diangkut dari luar (kwary), melainkan kebutuhan timbunan untuk pekerjaan perkerasan badan dan bahu jalan sebagian diambil dari sumber galian parit ruas jalan di lokasi tersebut.
  5. Divisi pekerjaan box culvert – saluran tipe U Dicth pracetak yang diduga tidak sesuai speksifikasi, seperti: panjang saluran, cor bahu saluran serta kedudukan saluran pracetak dan sambungannya tidak lurus dan telah dibelokkan, seharusnya tersambung pada aliran menuju anak sungai (box culvert).
  6. Dinding penahan box culvert tidak setara ketinggian serta cor box dan timbunan antara bahu jalan dengan bentangan 10 meter L. 10. Berdasarkan hitungan dan analisa perkiraan sendiri terhadap volume panjang penanganan yang seharusnya adalah, panjang penanganan 1.248 M³ – 0,6 m3 = 2.080 M¹ atau 2 km, ternyata realisasi di lapangan baru mencapai 1,7 km. Artinya telah terjadi penyimpangan (mark-up) volume sebesar 300 M¹ L yang meliputi lapisan Agregat perkerasan bawah lainnya sehingga tidak sesuai dengan perencanaan seperti diatur di dalam Kontrak.
  7. Perkerasan Agregat yang menggunakan lapis resap pengikat (Aspal Cair) tidak sesuai dengan kebutuhan sebanyak 6.720 Liter, sehingga mengakibatkan Agregat perkerasan tidak merekat. 12. Selanjutnya , pada pekerjaan pemancangan pondasi cerucuk bawah sepanjang 228 M¹ kuat dugaan tidak dikerjakan, sebagaimana diatur dalam gambar RAB dan kontrak.

“Dari perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut, diindikasikan tidak ada rumah atau permukiman masyarakat ke arah menuju ujung depan jalan, lalu ini kepentingan siapa. Artinya, jalan tersebut adalah menuju ke perkebunan masyarakat, yang disebut-sebut oleh masyarakat sekitar hutan, merupakan kebun (lahan/hutan) milik Walikota Pekanbaru, Firdaus,” beber Fredy.

Ketua LSM PERKARA ini meminta kepada penegak hukum agar ditinjau kembali lanjutan perencanaan pembangunan jalan menuju lahan milik pejabat Nomor 1 di Kota Pekanbaru, serta indikasi penyimpangan yang terjadi pada pelaksanaan proyek yang dianggap telah terlaksana sukses sukses menuju hutan.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/9/2020), Indra Pomi enggan memberikan jawaban, demikian juga dengan Kabid Bina Marga PUPR Kota Pekanbaru, Akmaludin, belum memberikan klarifikasi kepada wartawan media ini, hingga berita ini ditayangkan.

Lp: Kaperwil Riau