GPP-MBD Desak Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Kasus KPM Marsela

Ambon- Selidikkasus.com-Kasus KMP Marsela kini semakin memanas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagai aparat penegak hukum, dinilai tak ada nyali untuk tuntaskan kasus ini.

Dalam aksi demo di kantor Kejati Maluku, Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya (GPP- MBD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera memeriksa Benjamin Thomas Noach (BTN) untuk dimintai keterangannya terkait tidak beroperasinya KMP Marsela, yang sudah dilaporkan sejak Juni 2019 lalu.

Dalam orasinya Ketua umum GPP- MBD, Nus Termas sangat menyesalkan sikap Kejati, karena tidak mampu untuk menuntaskan kasus ini.

Menurutnya, seyogianya hal ini tidak boleh terjadi karena semua bukti-bukti pendukung sudah diserahkan semuanya ke penyidik. Apalagi Kejati, dengan surat penyidikan tgl 24 February 2020 no. Prin-01/Q.1/Fd.1/02/2020, telah tingkatkan kasus ini ke penyidikan.

Menurut Termas, sebagai terlapor Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach (BTN) sudah harus dipanggil untuk dimintai keterangannya seputar tidak beroperasinya KMP Marsela, sehingga masyarakat sangat dirugikan, karena ketiadaan modal transportasi.

Dijelaskan, BTN di tahun 2012 – 2014, ditetapkan sebagai Direktur PT Kalwedo, sebuah BUMD yang ditugas kan untuk mengoperasikan KMP dimaksud. Namun karena pengelolaannya  yang tidak profesional, sehingga perusahaan ini mengalami kebangkrutan.

Setelah bangkrut, ternyata banyak item-item penerimaan yang tdak bisa dipertanggung jawabkan, antara lain dana penyertaan modal Rp 10 Milliar, berikut subsidi dari pemerintah pusat Rp. 6 Milliar per tahun dari tahun 2012 hingga 2018.

Karena itu, dalam dialog dengan pihak Kejati, Termas meminta supaya BTN segera dipanggil untuk dimintai keterangan sekitar carut marutnya penanganan BUMD di maksud.

Ditambahkan, dalam laporannya ke Kejati, BTN dilaporkan sebagai Direktur BUMD bukan dalam kapasitas sebagai Bupati. Jadi Kejati tidak perlu ragu untuk memanggil yang bersangkutan, apalagi sudah banyak saksi yang pernah di mintai keterangan.

Permintaan pendemo untuk menemui Kajati, tidak terwujud, karena Kajati sedang tidak berada di tempat.

Asisten Intelejen (Asintel), Muji Martopo yang mewakili Kajati, dengan suara lantang dan tegas berjanji di depan pendemo, bahwa Kejati Maluku pasti dengan segera memanggil BTN untuk dimintai keterangan seputar kasus ini.

Dengan janji seperti ini, pendemo berharap untuk secepatnya dapat terealisasi, sehingga kepercayaan masyarakat kepada jajaran Kejati tidak hanya sebatas wacana.

Lp Kaperwil Maluku