Kementerian ATR/BPN Mengakui Tidak Mampu Selesaikan Kasus Sengketa Tanah Mal.Xchange Bintaro

JAKARTA, Kementerian ATR/BPN melalui Kepala Sub Direktorat Sengketa Tanah dan Ruang Wilayah II mengakui tidak bisa berbuat apa-apa untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah mal Xchange Bintaro. Hal itu diungkapkan kuasa ahli waris penuh tanah seluas 11.320 m2 Poly Betaubun.

Poly mengatakan saat ini tanah tersebut dikuasai oleh PT Jaya Real Property selaku pemilik atau pengelola mal Xchange Bintaro.

Dia pun bercerita, ahli waris, Yatmi, sudah mengadukan persoalan ini kepada Menteri Sofyan Djalil.

“Ahli waris mengirimkan surat kepada Menteri ATR/BPN pada tanggal 11 November 2019. Terhitung sejak dikirimkan surat itu hingga sekarang kami belum menerima tanggapan,” kata Poly Betaubun.

Di dalam suratnya Yatmi menjelaskan bahwa tanah Letter C No. 428 atas nama Alin bin Embing dirampas oleh PT JRP dengan cara memasukkan ke dalam sertifikat HGB No. 2168/Pondok Jaya yang diterbitkan BPN Tangerang Selatan.

Berdasarkan fakta tersebut, ahli waris menyimpulkan telah terjadi pemufakatan jahat yang dilakukan PT JRP bekerja sama dengan oknum BPN Tangsel.

“Ketika pihak BPN Tangsel memeriksa kembali kenapa HGB No. 2168 itu bisa diterbitkan, mereka mengakui menemui bukti tindak kejahatan yang bermuara pada perampasan atas tanah tersebut,” jelasnya.

“Lebih jelasnya lagi, BPN Tangsel menemui 30 Letter C yang berbeda-beda ditiban di Letter C 428 atas nama Alin bin Embing yang dpergunakan untuk menerbitkan HGB No. 2168/Pondok Jaya atas PT Jaya Real Property,” tambahnya.

Sebenarnya, kata Poly, sudah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan tapi pihak PT JRP tidak menanggapinya.

Karena sikap Kementerian ATR/BPN yang terkesan cuek, Yatmi mengadu ke Kepala KSP Moeldoko.

Ahli waris mengapresiasi sikap KSP yang bergerak cepat dengan mengirimkan surat perintah kepada Kementerian ATR/BPN. Tanggal 25 Februari 2020 KSP melalui Deputi V Jaleswari Pramodhawardani KSP mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN agar segera menindaklanjuti pengaduan ahli waris.

Kata Poly, apa yang dilakukan KSP sudah benar. Berdasarkan Perpres No. 83/2019 KSP memiliki tugas memberikan dukungan kepada Presiden/Wapres dalam menyelesaikan pengendalian program-program dan isu-isu strategis salah satunya soal reforma agraria.

Tak hanya sekali, ahli waris kembali mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN pada 9 Juni 2020. Kali ini tentang pembatalan sertikat HGB No. 2164/Pondok Jaya yang digunakan PT JRP untuk mencaplok tanah tersebut. Poly memastikan pihaknya sudah melampirkan bukti-bukti sah kepemilikan atas tanah yang dikuasai PT JRP tersebut.

Kali ini Kementerian ATR/BPN menanggapi, tapi sangat mengecewakan dengan mengatakan bahwa ada ratusan surat dari KSP lainnya yang lebih dulu diterima dan belum ditanggapi.

Lebih tragis lagi, ungkap Poly, Kasub Direktorat Sengketa Tanah dan Ruang Wilayah II menyatakan dirinya tidak bisa berbuat apa-apa.

“Kalau Sofyan Djalil tidak mampu mengatur anak buahnya mundur saja atau Presiden Jokowi mengganti dengan orang lain yang lebih memiliki komitmen dan mampu menjalankan visi misi presiden,” tukasnya.

Ahli waris juga mengadukan kinerja Kementerian ATR/BPN ke Ombudsman. Responnya, Ombudsman menyarankan kepada ahli waris memberikan batas waktu kepada kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil itu untuk bekerja. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada reaksinya, Ombudsman mempersilakan kepada ahli waris membuat laporan resmi.

“Ombudsman mengirimkan surat jawaban kepada kami pada tanggal 22 Juni 2020 dan menyatakan akan menegur Kementerian ATR/BPN,” imbuh Poly.

Sementara itu, BPN Tangsel kepada Poly menyatakan siap memaparkan data secara yuridis di hadapan Menteri Sofyan Djalil bagaimana PT JRP mencaplok atau merampas tanah milik Alin bin Embing itu. (*) media grup