Warga Desa Sijeruk Kepung Dua Pengacara, Bela Kepentingan Klien Anggap Meras

BANJARNEGARA – Harmono dan Slamet Riyanto Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara punya cerita yang menurutnya menjadi pelajaran berharga betapa pemahaman hukum didalam masyarakat perlu penyuluhan hukum yang masiv pasalnya pada Selasa (07/07-2020) kemarin di desa Sijeruk Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah dua pengacara dari termohon cerai talah Siti Rukiah (48th) warga Kendaga Kec Banjarmangu yang meminta bantuan dua pengacara karena dirinya di cerai talak suaminya yang bernam Nisro Riwanto (50) warga Sijeruk Kec Banjarmangu.

Atas kejadian itu menjadi pengalaman berharga dan menyadari bahwasanya pemahaman hukum soal hak-hak istri yang diceraikan belum dimengerti. Padahal dua pengacara ini menemui Pemohon talak (Nisro) untuk melakukan mediasi terkait Hak istri yang diceraikan.

Pengacara adalah berfungsi juga sebagai penegak hukum sesuai Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam mengatur kewajiban suami yang hendak menceraikan istri yang diceraikan karena talak adalah meliputi Mut’ah yang layak, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul; memberi nafkah maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam masa idah karena bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil, melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separoh apabila qobla al dukhul memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum umur 21 tahun.

“ Semestinya Pengadilan agama, atau KUA saat menikahkan diumumkan kewajiban suami saat berumahtangga atau saat mau menceraikan ada kewajiban yang harus dipikul, Kita ini sedang memperjuangkan hak-hak klien kok dituduh memeras, sampai saya mau dipukul,” Ucap Harmono, SH, MM, CLA

Slamet Riyanto, SH, MH menambahkan pada waktu itu menemui Lawan klien diharapkan dapat dilakukan kekeluargaan mediasi sekaligus melihat kondisi keadaan yang sebenarnya.

“ Pada waktu itu kamipun tidak menawarkan terlalu tinggi dan disesuaikan dengan kemampuan dari Nisro yang notabene petani, Saya tawarkan 10 ribu perhari, dia menawar 3ribu perhari sebagai nafkah kepada istri, apa layak uang segitu untuk sekarang,” kitapun tawarkan keklien kami,” tambah Slamet.

Beruntung saat itu jumlah massa hampir puluhan mau melakukan anarki dan main hakim sendiri namun ada Kadus Misro yang menenangkan dan untuk dilakukan rembugan, akhirnya masapun satu persatu memahami karena kekurangtahuannya.

Menurut Harmono yang merupakan ketua DPC Ikadin Banjarnegara menegaskan hakikatnya profesi advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum.

Dalam pelaksanaan profesi dan tugasnya Advokat harus berlandaslkan UU Advokat dan kode etik tidak hanya itu setiap perbuatan yang advokat lakukan harus didasarkan juga pada iktikad baik. Akan penerapannya padal 16 UU 18 th 2003 menganggap bahwa segala bentuk pembelaan yang dilakukan oleh advokat kepada klienya dengan iktikad baik dan tidak dapat dihukum baik pidana maupun perdata.

Terkait dengan masa yang karena ketidak tahuannya saya memahaminya sebagai bentuk keprihatinan “ Jangan sampai main hakim sendiri dan kejadian tersebut terulang kembali, kami memohon maaf atas kelancangan menemui Nisro tidak ke Ketua RT/ Perangkat setempat, tugas kami juga didalam persidangan maupun diluar persidangan yang dilindungi UU,” pungkas Harmono.

Pada waktu itu massa mengepung dan mau melaporkan dugaan pemerasaan yang katanya sudah direkam ketika dua pengacara tersebut menemui Nisro. (one)