Ahli Hukum Pidana Dr.Muhammad Nurul Huda.SH.MH: Tangkap Semua Pelaku Terduga Korupsi Bagian Protokoler Setda Inhu

Foto: Ahli Hukum Pidana, Dr.Muhammad Nurul Huda.SH.MH

Pekanbaru-Riau- Ahli hukum pidana Universitas Islam Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBD Indragiri hulu (Inhu) Riau, tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2019 di Bagian Sekretariat daerah (Setda) Inhu sebaiknya di ungkap sampai tuntas, penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Inhu bisa menerapkan pasal 2, 3, 11, 12 nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, penyidik sebaiknya menyertakan pasal 55 dan 56 KUHP untuk mengungkap semua terduga pelaku korupsi yang terlibat. kata Dr. Muhammad Nurul Huda SH.MH

“Pengungkapan perkara dugaan korupsi di Bagian protokoler Setda Inhu sudah viral, sebaiknya penyidik Kejaksaan Inhu segera meningkatkan status perkara tersebut jika sudah terdapat perbuatan korupsi dan alat bukti yang cukup dan menyerat semua pelaku ke pengadilan,” kata Nurul Huda Jumat (17/7/2020) malam.

Lanjtnya- Sudah lama sekali saya dengar kata Nurul Huda yang dikenal sebagai aktifis anti korupsi ini, kalau kejaksaan Inhu sedang melakukan proses pengungkapan perkara dugaan korupsi di Bagian protokoler Setda Inhu, namun sampai dengan 2020 belum ada proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Inhu. “Kalau mau menangkap terduga korupsi, tangkap kepalanya, jangan tangkap sayap atau ekornya,” Ucap Nurul Huda.

Menurut Dr,Nurul Huda,SH.MH , tahapan pengungkapan perkara korupsi itu diawali dari penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, dengan memeriksa saksi-saksi terkait dan mengumpulkan bukti-bukti, secara proseduralnya, penyelidikan tindak pidana korupsi itu sebenarnya untuk mencari apakah suatu perbuatan hukum itu ada peristiwa pidananya atau tidak.

Jika ada peristiwa pidananya, penyelidik sudah bisa menaikkan status perkara dugaan korupsi di Bagian protokoler Setda Inhu itu menjadi penyidikan. Sebab, peristiwa pidana adalah suatu perbuatan yg didapat dihukum,” kata Nurul Huda Doktor hukum pidana yang aktif di beberapa forum diskusi di Riau ini yang membahas isu korupsi, isu pengrusakan lingkungan dan isu kebijakan pejabat publik.

Selanjutnya Nurul Huda, setelah penyidik Tipikor menaikan status perkara dugaan korupsi di bagian protokoler Setda Inhu itu menjadi penyidikan, maka penyidik mengumpulkan alat bukti serta mencari pelakunya. “Pelaku-pelaku yg melakukan dugaan korupsi tersebut bertanggungjawab atas perbuatan apa terhadap kerugian keuangan negara, tutur Nurul Huda.

Nurul Huda memastikan, dalam perkara korupsi, tidak mungkin pelakunya tunggal dan tidak mungkin juga melakukan satu perbuatan korupsi. “Minimal dalam tindak pidana korupsi jika dia adalah oknum ASN maka sudah bisa dipastikan melanggar pasal 3, 11 atau 12 UU korupsi Nomor 20 tahun 2001. “Jika pelaku korupsinya adalah oknum pejabat pemerintah daerah, penyidik Tipikor Kejaksaan Inhu bisa menerapkan pasal 2, pasal 3, pasal 11 dan pasal 12 UU Korupsi,” tegas Nurul Huda.

Nurul Huda, ahli hukum pidana yang sering memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya di pengadilan, meminta penyidik kejaksaan Inhu dalam mengungkap perkara dugaan korupsi di Bagian protokoler Setda Inhu untuk menjerat pelaku-pelaku dugaan korupsi tadi dengan menyertakan pasal 55 dan 56 KUHP. “Penerapan pasal 55 dan pasal 56 KUHP dimaksudkan agar sebuah perkara korupsi bisa menangkap semua pelaku yang terlibat,” jelasnya.

Nurul Huda juga menyampaikan, suatu pengusutan tindak pidana korupsi baru dikatakan berhasil jika pelaku intelektual dapat dijerat sebagai pelaku Tipikor. “Pelaku intelektual perkara korupsi bisa dikejar melalui pasal 55 dan 56 KUHP,” seraya Nurul Huda mengatakan, jika hanya pelaku peserta korupsi saja tanpa ada pelaku intelektual yang jadi tersangka korupsi, jelas tidak menarik, karna tidak akan berdampak signifikan pada program anti korupsi. Pungkas Dr.M.Nurul Huda.SH.MH mengakhiri pembicaraannya kepada wartawan selidikkasus.com