Jakarta,selidikkasus.com -Ridwan Ismawanta,Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,mengatakan pihaknya akan lansung menangkap Djoko Tjandra jika hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijadwalkan digelar pada 20 juli mendatang.
“Kalau ada,eksekusi,tangkap” kata Ridwan usai penundaan kedua sidang PK Djoko di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,senin 6/7.
Dalam agenda kedua sidang perdana PK atas kasusnya senin 6/7 siang tadi di PN Jakarta Selatan Djoko kembali mangkir dengan alasan sakit,ketidak hadiran Djoko merupakan yang kali kedua setelah agenda sebelumnya juga mangkir dengan alasan yang sama.
Andi Putra Kusuma,Tim Kuasa Hukumnya menyebutkan Djoko masih berada dalam perawatan hingga 8 juni,surat yang diserahkan Andi ke Majelis Hakim saat gelar persidangan diketahui berasal dari salah satu klinik di Kuala Lumpur,Malaysia.
Nazar Effriandi,Majelis Hakim PN Jaksel memberi kesempatan terakhir kepada buronan terpidan kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali itu untuk hadir dalam sidang PK atasnkasusnya di PN Jaksel pada 20/7 yang akan datang.
Jika Djoko kembali mangkir,sidang PK yang diajukan Djoko sejak 8 juni dipastikan gugur atau batal,sepertibtertuangbdalam pasal 265 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ridwan menyatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan penyidikan terkai keberadaan Djoko yang disebut tengah berada di Indonesia,termasukbsalah satu Klinik di Kuala Lumpur yang mengeluarkan surat keterangan sakit untuk Djoko.
Ridwan mengatakan bakal langsung menangkap Djoko sebelum sidang PK atas kasusnya digelar pada 20/7 nanti,penangkapannya akan dilakukan sebelum sidang dimulai.
“Di lokas,sebelum sidangharus ditangkap,monggobsetelahbitu mau sidang PK lagi kita layani,namun harus dieksekusi dulu” ujar Ridwan.
Ridwan menyebut pihaknya tinggal menunggu status red notice terhadap Djoko dari Interpol agar kembali menjadi DPO.
(Lap Gun’s/Kaperwil Jakarta)