Kampar, RIAU- selidikkasus.com
Laporan Realisasi Anggaran BLUD-RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar Tahun
2018 menyajikan Belanja sebesar Rp29,509 atau 92,22% dari anggaran
sebesar Rp32 miliar.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja pada enam kegiatan pada
BLUD-RSUD Bangkinang menunjukkan terdapat realisasi belanja sebesar
Rp3,102 miliar yang tidak berdasarkan kondisi sebenarnya, dengan uraian sebagai berikut:
a. Pencatatan Ganda Realisasi Belanja dalam Buku Kas Umum (BKU)
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban, data tagihan PPTK, Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran, dan konfirmasi kepada pihak ketiga/rekanan menunjukkan bahwa terdapat realisasi belanja yang dicatat dalam BKU Tahun 2018 melebihi dari transaksi yang sebenarnya (pencatatan ganda) sebesar Rp833,438 dengan rincian pada Tabel 5 sebagai berikut.
Tabel 5. Pencatatan Ganda dalam BKU Tahun 2018
No Uraian Nilai (Rp) Lampiran. (1). BHP dan Reagen, dan Biaya Bahan Lainnya
(1).Oksigen, Gas, LPG) Rp474,101
(2). Bahan Makan Pasien Rp 42,580 juta.
(3) Biaya Obat-obatan Rp207,608 juta.
(4). Biaya Cetak dan Penggandaan Rp109,148. Jumlah Rp833,438 juta
Sumber: Hasil olahan BPK.
b. Terdapat Pencatatan atas Transaksi yang sama di BKU Tahun 2017 dan BKU Tahun 2018. Hasil pengujian atas bukti pertanggungjawaban antara lain berupa faktur tagihan dari pihak ketiga tahun 2017 yang menjadi bukti pertanggungjawaban realisasi belanja tahun 2018 menunjukkan bahwa faktur tagihan tersebut telah dicatat dalam BKU Tahun 2017 dan disajikan sebagai realisasi belanja tahun 2017 sebesar Rp1,501 miliar dengan rincian pada Tabel 6 sebagai berikut.
Tabel 6. Pencatatan Ganda pada BKU Tahun 2017 dan 2018
No Uraian Nilai (Rp) Lampiran.
(1). BHP dan Reagen, dan Biaya Bahan Lainnya (Oksigen, Gas, LPG) Rp139,238 juta. (2). Biaya Obat-obatan Rp1,361 miliar. Jumlah 1,501 miliar. Sumber: Hasil olahan BPK.
c. Pencatatan atas Utang Tahun 2018 Sebagai Realisasi Belanja di BKU Tahun 2018. Hasil pengujian atas faktur tagihan, data PPTK, BKU Tahun 2018 dan BKU Tahun 2019, serta konfirmasi kepada rekanan atas pengadaan Bahan Habis Pakai (BHP) dan Reagen menunjukkan bahwa terdapat tagihan dari pihak ketiga yang belum dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2018.
Tetapi atas tagihan tersebut telah dicatat dalam BKU Tahun 2018 sebagai realisasi belanja sebesar Rp497,714 juta, Rincian pada Lampiran 14.
d. Realisasi Belanja Dalam BKU Melebihi dari Bukti Pertanggungjawaban
Hasil pemeriksaan terhadap penyajian nilai realisasi belanja pada BKU, bukti pertanggungjawaban, dan konfirmasi kepada PPTK menunjukkan bahwa terdapat realisasi belanja pada BKU yang melebihi dari nilai pada bukti pertanggungjawaban, yaitu untuk pemberian jasa pelayanan medis dan kegiatan biaya pemeliharaan gedung
dan bangunan.
Pemeriksaan atas pembayaran jasa pelayanan medis yang bersumber dari penerimaan pasien umum dan KIR Medical Check Up (MCU) menunjukkan bahwa realisasi belanja pada BKU berbeda dengan hasil perhitungan Tim Pembagian Jasa Pelayanan dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan dengan selisih sebesar Rp105,234 juta
Selain itu pemeriksaan selanjutnya pada realisasi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan menunjukkan bahwa nilai transaksi pada BKU berbeda dengan bukti pertanggungjawaban yang terdiri dari kuitansi dan data tagihan dari PPTK, serta hasil konfirmasi kepada rekanan yang dilampiri dengan rekening koran perusahaan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp71,052 juta.
Rincian uraian di atas dijabarkan dalam Tabel 7 sebagai berikut. Tabel 7. Selisih antara Realisasi Belanja pada BKU dengan Bukti Pertanggungjawaban, No Uraian Nilai (Rp) Lampiran. (1), Biaya Jasa Pelayanan Rp105,234 juta. (2), Biaya Pemeliharaan gedung dan bangunan Rp71,052 juta.
Jumlah Rp176,286 juta. Sumber: Hasil olahan BPK.
Kepala RSUD Kampar saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020) via WA, Pkl 15.00.WIB, apakah pihak RSUD Bangkinang sudah selesai mempertanggung jawabkan atau telah mengembalikan uang kerugian Negara
sesuai LHP BPK RI? Namun hingga saat ini, Kepala RSUD Bangkinang belum merespon konfirmasi media hingga tayangnya berita ini.
Sementara Sekda Kampar, Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2020), Pkl 10.55.WIB via WA, namun tidak merespon konfirmasi wartawan. Demikian halnya dengan Kepala Inspektorat Kampar, Muhammad yang dikonfirmasi pada hari yang sama Pkl 11.05.WIB, juga belum ada respon balasan konfirmasi. Dalam kasus ini, diduga ada jaminan barang yang diberikan mantan Bendahara RSUD Bangkinang dan telah diserahkan kepada Pemkab sebagai jaminan. (Ozi)