Reskrim Polres Nias segera tetapkan tersangka PLTS Fahandrona Ulugawo Nias

Selidikkasus.com, Nias – Kepala Desa Fahandrona Kecamatan Ulugawo dilaporkan warganya ke Polres Nias terkait penipuan dan penggelapan, laporan tersebut dilayang ke pihak penegak hukum melalui Kasat Reskrim Polres Nias tanggal 28 November 2019 lalu, oleh 26 orang yang mengaku warga desa Fahandrona kabupaten Nias.

Pasalnya, diduga Kepala desa Fahandrona Kecamatan Ulugawo Nias lakukan penipuan dan penggelapan dengan cara melakukan pemungutan sejumlah uang Rp.350.000 kepada tiap kepala keluarga (KK) warganya melalui kepala Dusun diwilayah desa Fahandrona, hal itu dilakukan dengan modus operandi memberi iming-imingi warga agar mendapati bantuan pembangkit listrik tenaga Surya (PLTS).

Tak kunjung bantuan PLTS terealisasi dan merasa ditipu, akhirnya terdiri dari 26 KK warganya membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Polres Nias yang dimotori oleh Aferman Ndruru_red dkk, dan didampingi Kuasa hukumnya Gabriel Giawa SH.

Kepada kepada Selidikkasus.com, Kuasa Hukum para pelapor Gabriel Giawa SH saat dikonfirmasi melalui via seluler, membenarkan hal pelaporan Kades Fahandrona Kecamatan Ulugawo, lebih lanjut kuasa pelapor menerangkan bahwa pelapor dan para saksi saksi telah dimintai keterangan, namun, timpalnya, penyidik belum bisa segera lakukan gelar perkara.

“Besar kemungkinan terlapor, yakni Kepala Desa Fahandrona telah membuat laporan (Dumas) juga kepada Polres Nias melalui Kasat Reskrim Polres Nias, karena kita telah menerima tembusan surat terlapor sebagai pelapor beberapa bulan lalu, atas nama Kades Fahandrona telah menyampaikan laporan ke Polres Nias”. Ungkap Gabriel Giawa SH.

Terpisah, Soziduh Gea selaku Kuasa hukum Kepala Desa Fahandrona Krisman Waruwu kepada Selidikkasus.com ketika dimintai keterangan, membenarkan kliennya telah resmi membuat Dumas ke Polres Nias melalui Kasat Reskrim, dan juga menerangkan bahwa, saksi saksi juga telah dimintai keterangan dan pelapor telah kita dampingi saat dimintai keterangan di Reskrim Polres Nias, Namun, katanya hingga saat ini penyidik belum melakukan gelar perkara, sehingga belum ada tersangka.

“Kasat Reskrim Polres Nias Martua Manik SH,MH, diminta agar sesegera mungkin melakukan gelar perkara agar Kepala Desa kami tidak terganggu, tidak difitnah dan diteror terus oleh mereka yang sengaja membuat laporan dugaan palsu, hal tersebut di sampaikan oleh salah seorang warga desa Fahandrona yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada selidikkasus.com via seluler.

Lebih lanjut disampaikan oleh salah seorang warga yang namanya juga dimintakan untuk dirahasiakan, mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu, para terlapor yang dilaporkan oleh kepala desa kami, membuat gerakan baru dengan melakukan pendekatan kepada sejumlah tokoh dan pejabat di daerah Ulugawo bertujuan untuk mempengaruhi Kepala Desa Fahandrona mencabut kembali laporan Dumasnya. (Abdi).