Diduga Gudang Ilegal & tidak memiliki merk atau plank, Di Kelurahan Binawidya

PEKANBARU- Sebuah Gudang yang berada di kawasan pemukiman warga tepatnya di wilayah daerah Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dipastikan Ilegal. Pasalnya, gudang yang dinilai telah lama beroperasi (bertahun-tahun) di tengah pemukiman masyarakat tidak memiliki merk atau plank.

Gudang yang cukup megah tempat penampungan dan bongkar muat jenis bahan bangunan itu dikabarkan milik salah seorang oknum bermata sipit, bahkan pergudangan yang terletak di Jalan Jati Jabon yang tak jauh dari persimpangan jalan Melati itu, dipergunakan untuk penampungan berbagi jenis bahan material bangunan. Parahnya lagi, pergudangan tersebut diduga tanpa izin sebagaimana mestinya. Kenapa tidak, penempatan bangunan gudang tersebut disinyalir tidak sesuai peruntukkan kawasan.

Demikian diutarakan, Ketum LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI), Martin, kepada Wartawan, Senin (29/06/2020). “berdasarkan informasi atau laporan dari masyarakat yang disampaikan ke lembaga kami, gudang penampung berbagi jenis bahan material bangunan itu banyak kejanggalan yang terkesan bahan bangunan yang ditampung barang-barang yang tidak berkualitas. Atas laporan itu, kita Lembaga PEPARA RI langsung membetuk Team Investigasi bersama LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, untuk melakukan pemantauan dalam gudang tersebut, dan semua bahan bukti aktiviats pun terdokumentasi oleh tim.

“Ternyata informasi awal dari warga setelah kami investigasi benar adanya. Dimana ditemukan gudang yang berlokasi di Jalan Jati Jabon itu dijadikan sebagai gudang untuk menampung berbagai jenis bahan bangunan seperti, Besi, Triplex, Thanki Air, dan sejumlah jenis bahan bangunan lainnya. Bahkan ditemukan besi yang ditampung dengan berbagai macam merk yang diduga di jipblak atau palsu. begitu juga bahan bagunan lainnya sehingga sangat dikhawatir bahan material bangunan yang ditampung di gudang tersebut adanya barang-barang KW (alias palsu),” ujar Martin.

Selain diragukan bahan bangunan yang ditampung tidak berkualitas, kata Martin, keberadaan gudang tersebut banyak menabrak undang-undang baik Peraturan Pemerintah (PP), kenapa demikian dapat dilihat keberadaan gudang berdiri di tengah-tengah pemukiman warga.

Hingga informasi berita ini ter-orbit, keberadaan pemilik gudang yang beroperasi sesuka hati di tengah kota bertuah-Pekanbaru puluhan tahun tersebut, belum diketahui awak media. Demikian Disperindag dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), akan segera diinformasikan awak media untuk meminta pertanggungjawaban pemilik gudang.***(tr)