Jabar -selidikkasus.com
Menurut H Nur Rozuqi,S.Pd,Direktur LSM Lebaga Kajian Desa Indonesia sekaligus ketua Umum DPP Forsekdesi Indonesia, menyampaikan pada awak media via whatsApp pada minggu 28 Juni 2020,bahwa ada beberapa bentuk laporan di antaranya :
A. Laporan Kades
Dalam satu tahun anggaran, Kepala Desa itu harus membuat empat macam Laporan yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat setelah disepakati atau disetujui oleh BPD.
Empat laporan Kades itu adalah:
- LRP APBDes SM 1 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Pertama).
Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester pertama tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Juli).
- LRP APBDes SM 2 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir).
Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester akhir tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Januari) tahun anggaran berikutnya.
- LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa).
Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
- LPRP APBDes (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes).
Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya,imbuhnya
B. Laporan BPD
Dalam satu tahun anggaran, BPD juga harus membuat empat macam Laporan dari hasil evaluasi BPD terhadap laporan Kades yang dibahas dalam Musdes untuk disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Empat laporan BPD itu adalah:
- LEK Kades SM 1 (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester Pertama).
Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKPDes APBDes yang dibahas dalam Mudes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester pertama tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Juli).
- LEK Kades SM 2 (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester Akhir).
Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKPDes APBDes yang dibahas dalam Mudes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester akhir tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Januari) tahun anggaran berikutnya.
- LEK Kades terhadap LPPDes (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa).
Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKPDes yang selambat-lambatnya dibuat tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
- LEK Kades terhadap APBDes (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes).
Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan APBDes yang selambat-lambatnya dibuat tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan ini disampaikankepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
C. Laporan AMJ
Selain yang sudah dijelaskan di atas, kades dan BPD juga harus membuat laporan Akhir masa jabatan yang selengkapnya dapat diuraikan sebagai berikut:
- Laporan AMJ Kades
a. LPPDes AMJ (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan).
Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
Laporan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
b. LPRP APBDes AMJ (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Akhir Masa Jabatan).
Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
Laporan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
c. Memori AMJ (Memori Akhir Masa Jabatan)
Memori Akhir Masa Jabatan Kepala Desa tidak melalui pembahasan dengan BPD.
Memori Akhir Masa Jabatan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan pertanggungjawabam realisasi pelaksanaan APBDes sisa lima terakhir masa jabatan Kades.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat pada saat serah terima jabatan Kades.
- Laporan AMJ BPD
a. LEK Kades AMJ (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan) terkait pelaksanaan LPPDes.
Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan atas pelaksanaan LPPDes yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
Laporan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
b. LEK Kades AMJ (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan) terkait pelaksanaan APBDes.
Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan atas pelaksanaan APBDes yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
Laporan ini berisi laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
c. LP BPD (Laporan Pertanggungjawaban Badan Permusyawaratan Desa)
Laporan ini dibuat oleh BPD pada Akhir Masa Jabatan yang selambat-lambatnya sampai akhir masa jabatan BPD.
Laporan ini berisi laporan pertanggungjawaban BPD selama enam tahun BPD menjabat.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat pada saat serah terimah jabatan BPD,pungkasnya
Catatan:
- LPPDes, LPRP APBDes, LPPDes AMJ, dan LPRP APBDes AMJ adalah dalam bentuk PERDES.
- Memori AMJ tidak dalam bentuk Perdes.
Sebagai rujukannya adalah:
- UU 6/2014
- PP 43/2014.
- PP 47/2015.
- Permendagri 114/2014.
- Permendagri 20/2018.
- Permendagri 46/2016.
- Permendagri 110/2016.
- Permendes 16/2019.
- Permendes 17/2019.
(Lp Kaperwil Jabar Oesep Sarwat,S.Pd.I )