Pekanbaru, RIAU-selidikkasus.com
Terkait dengan pernyataan Pdt.Herry J.M.Rondonuwu tentang Mobilnya yang dibawa, Pdt.Agus Siregar pada Desember 2019 lalu. Kemudian, Herry melaporkan ke Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Alasan melaporkan karena mobilnya dibawa lari lalu dijual.
Kepada media Herry menyatakan pada tanggal 04 Juni dan 19 Juni 2020 bahwa, awalnya Agus meminta bertukaran mobil yang sama-sama sedang dalam menjalankan kredit. Namun Herry tidak setuju. Lalu kemudian di hari berikutnya Agus datang lagi dengan alasan yang sama. Namun Herry tetap tidak setuju.
“Sudah jelas kami tidak setuju bertukar mobil, tapi ketika Agus datang dikemudian hari, saat meminta kunci mobil dengan alasan hanya mencoba, lalu Agus pergi begitu saja mebawa mobil saya. Saya anggap ini sebagai pencurian, maka saya laporkan ke Polsek Siak Hulu pada 29 Mei 2020,” kata Herry ketika itu.
Kuasa Hukum Agus, Sarma Silitonga, SH kepada media ini menjelaskan, Sabtu (20/6/2020), Pkl 19.00.WIB di jalan Nangka, Kota Pekanbaru bahwa, semua pernyataan sepihak dari Herry tidaklah semuanya benar. Karena dari awal sudah ada persetujuan antara Herry dan Agus.
Antara Herry dengan Agus sudah saling kenal, apa lagi satu profesi, tidak mungkin Agus melakukan penipuan, apa lagi membawa kabur mobil. Pertemuan mereka pada awalnya tidak ada masalah dan sudah saling percaya. Bahkan, mobil Agus sempat dites driver oleh anaknya Herry, Jhonatan. Saat itu anaknya dan Bapak-Ibuknya sudah sama-sama oke dan setuju.
Bahkan, bukti persetujuan Herry, telah membayar cicilan pertama angsuran mobil Calya milik Agus. Setelah itu, mereka kedua belah pihak antara Suami-Isteri juga sudah sama-sama melakukan pertemuan secara kekeluargaan. Keduanya saling akrab, hingga berfoto bersama dan terlihat keduanya tersenyum bahagia.
“Saya kira, tidak ada masalah antara Herry dengan Agus, karena sejak awal keduanya memang sudah saling setuju. Namun saya menilai, pernyataan sepihak oleh Herry selama ini yang sudah terpublikasi di media, itu hanyalah mengada-ada dan tidak sesuai fakta pada awalnya,” bantah Sarma.
Lebih jauh Sarma mengungkapkan bahwa, dari awal Agus sudah sangat terbuka kepada Herry. Mengenai DP mobil dan besaran cicilan mobil, telah dibicarakan secara bersama-sama yaitu, DP mobil Rp40 juta dan cicilan Rp2,900 juta. Termasuk sudah dibicarakan perbedaan besaran pembayaran cicilan antara ADIRA dengan Alfamart.
Untuk di Polsek Siak Hulu, juga sudah dijelaskan sesuai kronologis kejadian yang sebenarnya. “Jadi, semua tidak ada masalah. Saya sudah jelaskan ke Polsek Siak Hulu, dan penjelasan saya diterima dengan baik. Bahkan tentang pelunasan pembayaran mobil itu, kedua belah pihak yang diutus sama-sama hadir dan juga tidak ada masalah,” jelas Sarma.
Kuasa hukum Agus ini mengingatkan Herry, agar berpikir lebih jernih dan profesional lagi dan tidak membuat pernyataan yang memancing kegaduhan. “Jika persoalan ini dimajukan, maka Herry harus siap-siap ganti rugi dan bisa saja pernyataan dia itu menjeratnya menjadi tersangka,” tegas Sarma. (Bob)