Jombang,Jatim(selidikkasus.com)
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Jombang Jawatimur, menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP)
Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) belakangan tengah menjadi pembicaraan.
RUU ini memicu sejumlah kalangan politisi, akademisi, praktisi hukum, ormas Islam dan lainnya, yang menganggap RUU HIP tak memiliki urgensi untuk dibahas di masa pandemi.
LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Jombang yang dibawah komando R Hadi S. Dirinya menyebut, RUU HIP menunjukkan penguasaan berlebihan negara atas ekonomi sehingga tak sesuai dengan Ekonomi Pancasila, terlebih RUU HIP tidak menyertakan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966
“Padahal bangsa kita sedang dalam masa Pandemi Covid-19, pembahasan RUU HIP di DPR RI tidak ada urgensinya sama sekali sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. GMBI Setia Bela Pancasila,” ungkap R Hadi S di Sekretariat GMBI Distrik Jombang, Jumat (19/6/2020).
Jadi dalam RUU HIP selain tidak disertakannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966, kita juga menolak Pancasila yang diperas menjadi Trisila dan kemudian menjadi Ekasila.
Tak hanya di Kabupaten Jombang, “di wilayah lain seluruh Indonesia juga menyatakan sikap tegas dalam hal penolakan RUU HIP, bagi kami Pancasila harus murni dan konsekuen. Jadi apabila Pancasila diperas maka akan hilang ruhnya, pihaknya tidak berharap gerakan turun ke jalan besar-besaran dilakukan, jika masih ada jalan persuasif. “Kami tentu tidak berharap itu terjadi. Dengan kuatnya aspirasi Masyarakat seperti ini, Insya Allah DPR RI bisa mendengar. Kalau itu dilanjutkan pembahasannya. maka sesuai Intruksi Ketua Umum LSM GMBI, Bapak Moh.Fauzan Rachman,SE. kami akan bersama Masyarakat dan dengan seluruh keluarga besar LSM GMBI Se Indonesia untuk protes keras turun Ke jalan” pungkas R Hadi S.(lip.Ali.kord.jmbg)