Vidio Oknum Satpol PP Mencacimaki pedagang, Yulinus Tafonao,SH & Direktur Adv. DNP Waspada Daeli, SH . Angkat Bicara

Jakarta – Selidikkasus.com- Viralnya Vidio Oknum Satpol PP yang Arogan dan mencaci maki para pedagang dengan kata-kata yang tak pantas Untuk diucapkan maka Aktivis Sekaligus Team Kantor Hukum DNP Yulinus Tafonao, SH. Bersama Direktur Kantor Hukum DNP Adv. Waspada Daeli, SH. Mengecam dan mengutuk tindakan Oknum Satpol PP Gunung Sitoli Provinsi Sumatra Utara tersebut,

Dan kami meminta kepada Walikota Gunungsitoli untuk segera mencopot oknum Satpol PP tetersebut, tindakan seperti ini telah melukai hati masyarakat, dan hal ini pun bisa mencoreng nama baik instansi pemerintah dan masyarakat kita Nias pada umumnya, pada dasarnya masyarakat kita Nias adalah masyarakat yang sangat menjunjung tinggi etika dalam berbicara maupun dalam bertingkahlaki. Oleh sebab itu kami minta kepada pemerintah Kota Gunungsitoli memberikan Pelatihan moral kepada oknum-oknum Satpol PP yang tidak beretika tersebut, agar tidak sewenang-wenang menyebut masyarakat PKL sebagai binatang karena mereka juga adalah manusia yang butuh penghasilan untuk menghidupkan Keluarga dan anak-anak mereka, ucap yulinus.SH

Ini sudah kelewatan dan diduga sudah melanggar Panca Wira Satya Polisi Pamong Praja dan kode etik berdasarkan sesuai peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi Pamong praja. Tutur yulinus.SH

Sementara itu Direktur kantor Adv.DNP Waspada Daeli.SH mengingatkan kepada seluruh Satpol PP Kota Gunungsitoli bahwa Panca Wira Satya Polisi Pamong Praja Dan Kode Etik Panca Wira Satya Polisi Pamong Praja untuk diterapkan dengan sungguh sungguh.

KAMI POLISI PAMONG PRAJA SELURUH INDONESIA DENGAN INI MENYATAKAN :

KAMI POLISI PAMONG PRAJA SETIA KEPADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 KAMI POLISI PAMONG PRAJA SETIA KEPADA PEMERINTAHAN YANG SAH KAMI POLISI PAMONG PRAJA ADALAH PEREKAT BANGSA DALAM MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA KAMI POLISI PAMONG PRAJA MENJUNJUNG TINGGI KEJUJURAN, KEBENARAN DAN NILAI-NILAI BUDAYA KAMI POLISI PAMONG PRAJA PATUH DAN TAAT DALAM MELAKSANAKAN, MENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KODE ETIK SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

1.Wajib beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.Wajib menjunjung tinggi Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945.

3.Wajib menjunjung tinggi sumpah Pegawai Negeri Sipil.

4.Wajib menaati disiplin Pegawai Negeri Sipil

5.Wajib berpakaian rapi, lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku

6.Wajib menjunjung tinggi Norma hukum, Agama, Hak azasi manusia, dan Norma Sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat.

7.Wajib bersikap sopan, ramah dan menumbuhkan rasa simpati dan empati kepada masyarakat

8.Wajib menjaga citra dan kehormatan lembaga Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemerintah Daerah

9.Wajib meningkatkan kemampuan demi profesionalisme Satuan Polisi Pamong Praja

10.Wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

11.Wajib menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan dan kebenaran

12.Wajib tidak melakukan transaksi jual beli dan atau menjadi pengguna barang/obat terlarang.

13.Wajib menjaga, memelihara dan meningkatkan rasa aman dan tentram bagi masyarakat, bangsa dan negara.

14.Wajib bekerja sesuai dengan Visi dan Misi Satuan Polisi Pamong Praja.

15.Wajib mematuhi jenjang kewenangan berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku

16.Wajib melaksanakan perintah atasan dan tidak menyalahgunakan wewenang.

17.Wajib tidak menjual-belikan, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak, dokumen atau barang berharga milik Pemerintah Daerah secara tidak sah.

Diduga foto oknum satpol PP arogan

Polisi Pamong Praja resmi berdiri di Yogyakarta, 3 Maret 1950 dengan mengusung moto Praja Wibawa. Ini sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UR32/2/21/1950. Tugas utamanya menegakkan peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sekaligus memberikan perlindungan pada masyarakat. tutur waspada Daeli.SH

Lanjutnya-Satpol PP mulai terkenal sejak diberlakukannya UU No 5/1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di Daerah. Dijelaskan dalam Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi. UU No 5/1974 yang mengatur soal keberadaan Satpol PP akhirnya diganti menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sesuai PP No 6/2010 kewenangan Satpol PP adalah melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah. Tidak hanya itu, Satpol PP juga bertugas menjaga ketertiban dan ketenteraman sekaligus perlindungan bagi masyarakat.

Tapi pada kenyataannya, dengan berlindung di belakang peraturan daerah dan perundang-undangan, Satpol PP kerap berlaku arogan ke masyarakat terutama pedagang. Bukan rahasia lagi, aksi penertiban pedagang kaki lima (PKL), pengemis dan gelandangan, yang dilakukan Satpol PP, kerap diwarnai bentrokan. Arogansi itu menuai hujan kritik dari berbagai pihak.

Foto : Diduga oknum satpol PP

“Satpol PP memang tugasnya menegakkan Perda/melaksanakan perintah kepala daerah namun dalam melaksanakan tugasnya satpol PP harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Jangan arogan apalagi memaki, kami mengingatkan Perbuatan tersebut adalah tindak pidana pungkas Adv. Waspada Daeli, SH

Yulinus tafonao.SH Menambahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791) pasal 256 ayat (7) mengamanatkan pengaturan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Peraturan Pemerintah.

Tugas dan Fungsi Satpol PP itu bukan arongan seperti preman, di indonesia ini semua ada aturan hukumnya, bukan semena-semena kepada pedangang kaki lima (PKL). Harapan kami agar gubernur Sumatera Utara bertindak tegas kepada oknum satpol PP arongan tersebut, tutup Yulinus, SH