Ketua LI_TPK Dukung kinerja Penegak Hukum Untuk Berantas Korupsi di Indonesia

Selidikkasus.com, Jakarta – Ketua Umum Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI_TPK), Bambang S, SH, kepada aparatur Negara RI, Rabu 17 Juni 2020, diruang kerjanya ketika dikonfirmasi tentang lembaga yang dipimpinnya menyatakan sikapnya tentang Korupsi

Bahwa LI-TPK beserta jajaran, baik Pusat maupun Daerah sangat medukung Aparat Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Walaupun pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini sudah berjalan dengan baik, menurutnya hingga saat ini kasus korupsi di Indonesia masih sangat tinggi, sehingga Bambang selaku Ketua Umum Pimpinan LSM LI-TPK, yang notabene khusus menyoroti korupsi

Mengajak warga masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, dengan turut ikut dalam peran serta masyarakat, dan diharapkannya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dapat diberantas, sehingga kerugian negara dapat diminimalisir lebih optimal.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi telah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksudkan adalah guna untuk mewujudkan tanggungjawab Penyelenggara Negara yang bersih dari Tindak Pidana Korupsi terhadap kepentingan Masyarakat. Hal ini diungkapkan Bambang S, SH selaku Ketua Umum LSM LI-TPK.

Di samping itu, dengan peran serta tersebut masyarakat dinilainya akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap Penyelenggara Negara agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Terang Bambang, peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam bentuk antara lain adalah,
mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang terjadinya tindak pidana korupsi, serta hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Bambang S, SH juga menambahkan bahwa para ketua DPD maupun kabupaten kota yang sudah terbentuk agar segera membentuk tim investIgasi dan tingkatkan hal bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana Daerah.

Terlebih lagi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dari pusat yang di kelola oleh Kepala Desa, hal itu ditekankan Bambang agar LSM LI-TPK yang didrikan sejak tahun 2008 tersebut, dapat tetap mengaja masyarakat dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan disetiap Daerah agar tidak terjadi penyalah gunaan dan harus tepat sasaran penggunaannya. Tandas Bambang S, SH ketika dijumpain awak media diruang kerjanya.

Bambang S, SH juga meminta agar aparat penagak hukum terus
pantau informasi atau laporan masyarakat secara ketat terhadap para pengguna anggaran di Daerahnya yang telah memberi informasi atau laporan, bila mana ada yang melakukan penyelewengan penggunaan anggaran baik fisik maupun pertanggungjawaban dan/atau berusaha melakukan Mark Up. Katanya.

“Kami dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) akan melakukan pemantauan di beberapa instansi Pemerintahan baik Pusat maupun Daerah, dan intansi lainnya meliputi anggaran Negara atau daerah, dan dalam melaksanakan tugas anggota kami dibekali KTA”. Ujar Bambang. “

“Untuk masyarakat Indonesia, agar tidak terjadi kebocoroan anggaran Negara, apa bila ada temuan dalam dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat pemerintahan dari mulai tingkat Desa hingga pejabat tinggi dipemerintahan baik itu Bupati maupun Gubernur dan prangkatnya, kami memita masyarakat untuk tidak sungkan melaporkan kepada kami, dan akan kami tindak lanjuti kepihak penagak hukum yang berhak melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang melakukan Korupsi, kerna masyarakat juga berhak melakukan kontrol sosial terhadap pembangunan pemerintah yang menggunakan keuangan Negara”. Tutup Bambang. (JUDHO)