Kades Diduga Buat Kebijakan Sepihak Soal Pembagian Dana BLT

Nisel-selidikkasus.com
Kepala Desa Hili Falago Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara diduga menyalahi wewenang dan menyalahgunakan jabatan memutuskan sendiri pembagian BLT atau Bantuan Langsung Tunai bagi masyarakat Desa Hilifalago.

Keputusan Masyarakat Desa dalam beberapa kali rapat sebelumnya bahwa, yang berhak menerima BLT sebanyak 185 orang kemudian oleh Kades membagikan hanya kepada 24 KK saja. Keputusan ini bertentangan dengan UU Desa sesuai Pasal 29 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bahwa, Kades: a. Dilarang merugikan kepentingan umum membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu; b. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya; c. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentu;

d. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; e. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; f. Menjadi pengurus partai politik; g. menjadi anggota dan atau pengurus organisasi terlarang;

h. Merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;

i. Ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan Kepala Daerah; j. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan k. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Keputusan Kades Hilifalago tidak menjalankan kepetusan rapat Perangkat Desa bersama masyarakat setempat sebelumnya, Kades Hilifalago mengubah dan membuat keputusan sendiri dengan memasukkan anggaran sisa BLT yang seharusnya dibagikan kepada 161 KK tersebut ke Kas Desa.

Inilah awal kegaduhan di masyarakat Desa Hilifalago dan sudah menjadi perhatian baik pemerintah dan juga masyarakat umum. Ketua BPD Desa Hilifalago saat dihubungi melalui selularnya mengatakan bahwa, “Saya sudah mengundurkan diri dari BPD, dan tentang pembagian BLT tersebut benar adanya,” jelas mantan Ketua BPD

Menurut Masyarakat yang tidak mendapat Bantuan BLT tersebut, tapi tidak mau disebutkan namanya bahwa, pada tgl 12 Juni 2020, Kades mengatakan bahwa, bagi masyarakat yang tidak menerima BLT ini silahkan melaporkan dirinya ke penegak hukum atau kemana saja. Silahkan laporkan saya, bagi yang tidak memiliki ongkos silahkan datang ke saya. Saya bayar ongkos kalian melaporkan saya kemana saja,” kata Kades dengan penuh arogan.

Pagi jelang siang ini, hingga terbitnya berita ini, Camat Onolalu belum bisa dimintai komentarnya terkait kebijakan sepihak dalam pbaguan dana BLT yang dilakukan Kades Hilifalago. (Red/R)

Editor: Bowo