Banten, selidikkasus.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan jadwal tahun ajaran 2020/2021 tidak akan berubah. Masa pembelajaran akan di mulai pada bulan Juli mendatang.
“Seperti yang telah saya informasikan sebelumnya tahun ajaran 2020 dan 2021 itu tidak berubah jadwalnya tetap saja pada bulan Juli 2021. Tapi jadwal itu tidak berdampak kepada metode apa, pembelajaran yang ada maupun daring atau tatap muka jadi kami tidak mengubah kalender pembelajaran,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui video telecoference dan Live Streaming dari akun YouTube Kemendikbud, Selasa (16/6/2020).
Nadiem kemudian menjelaskan mengenai pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah. Nadiem mengatakan, peserta didik yang berada di zona kuning, oranye dan merah tetap melakukan pembelajaran dari rumah.
“Kita telah mengambil keputusan di Kemendikbud untuk daerah dengan zona kuning oranye dan merah, yaitu zona-zona yang telah didesignasikan oleh gugus tugas yang punya risiko COVID-19 dan penyebaran pandemi COVID-19 itu dilarang saat ini melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, jadinya untuk zona-zona merah kuning dan oranye ini merepresentasikan saat ini 93 persen daripada peserta didik, di pendidikan dini dasar dan menegah,” ujar dia.
Nadiem mengatakan ada 93 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye dan merah. Sedangkan sisanya 7 persen peserta didik yang berada di zona hijau diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
“93 persen dari peserta didik kita tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka jadi masih belajar dari rumah.
Kemudian, yang 7 persen berada di zona hijau itulah yang kami memperbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ujar dia.
“Jadi saya ulangi lagi bahwa untuk saat ini karena hanya 7 persen dari populasi peserta didik kita yang di zona hijau merekalah yang kita berikan kelonggaran dipersilakan untuk pemerintah daerah (Pemda) setempat mengambil keputusan melakukan sekolah dengan tatap muka, sisanya 93 persen tidak diperkenankan, dilarang, karena mereka masih ada risiko penyebaran pandemi COVID-19,” sambung dia..
{Tommy\Kaperwil Banten}