Wajarkah Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan di Tuntut 1 Tahun,?

JAKARTA – Di saat banyak pihak mengecam tuntutan ringan Jaksa atas dua terdakwa pelaku penyerangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, hal berbeda justru disampaikan Ketua Umum LBH Phasivic yang juga Penasehat FKPPI Jakarta Utara R Mas MH Agus Flores SH, bahwa Tuntutan jaksa sesuai KUHPidana berlaku di Indonesia yang diatur Pasal 351 ayat 1 dan pihak terdakwa mengakui perbuatannya, wajar jika Jaksa Memberikan tuntutan 1 Tahun.

Agus Floureze juga memberikan Apresiasi jaksa menuntut satu tahun penjara kepada terdakwa pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

“Tuntutan Jaksa tersebut sudah sesuai pasal di KUHP berlaku di Indonesia,” tegas Pengacara Muda di Plaza Indonesia Jakarta Pusat ini.

Diapun katakan kasus penyiraman air keras kepada Novel adalah kasus penganiayaan yang tergolong ringan, dan jangan dipolitisir sebagai kasus besar dan luar biasa.

” Jangan disamakan permasalahan politik dan pemberlakuan pidana, kita harus mengacu di KUHP, terhadap Tuntutan jaksa ,” tegas Balon Walikota Palu ini.

Diapun Mengatakan setelah Putusan Pengadilan, pihaknya berharap masalah Novel dianggap ditutup, tidak perlu dipermasalahkan lagi. (Yoh/Gus.n)