Reskrimsus Polda Banten bersama (BKSDA) Menangkap Pelaku Penjualan Hewan yang Dilindungi

Ujung Kulon, selidikkasus – Penangkapan binatang kancil alias mencek (Sunda) sebagai hewan yang dilindungi undang-undang oleh Subdit 4 bidang Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Tipidter Krimsus) Polda Banten kali ini berhasil menangkap pelaku penjual hewan yang dilindungi oleh undang-undang, di Ujung Kulon, Cilegon, Provinsi Banten, Minggu (14/6).

“Pelaku menjualnya secara online. Kami telah menangkap dan menetapkan seorang tersangka, sedangkan penyuplainya kami tetapkan sebagai DPO,” terang Direktur Krimsus Kombes Nunung Syaifuddin, S.Ik yang disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Kombes Edy Sumardi.

Selain kancil, hewan langka yang dibelijualkan oleh pelaku adalah elang jawa bido, lutung jawa, bekantan, serta kucing hutan.

Kuat dugaan, hewan-hewan yang dilindungi tersebut berasal dari habitat wilayah Banten selatan terutama sekitar Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Personel Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banten pun dilibatkan dalam pelaksanaan penindakan hukum ini..
{Tomy\Kaperwil Banten}